Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Jumat, 15 Juli 2011 – 12:44 WIB
KARANGREJA– Wes..ewes ewes.uang puluhan juta pun berubah menjadi ratusan juta

BACA JUGA: Dikritik di Facebook, Guru Jambak Siswi

Tipu daya seperti ini masih saja terjadi
Row (54) yang mengaku sebagai dukun pesugihan, ditangkap anggota Reskrim Polres Purbalingga, kemarin

BACA JUGA: Pengurus BSDMI Diinterograsi Polisi Enam Jam

Warga Desa Kutabawa RT 1/RW II, Kecamatan Karangreja, Purbalingga ini ditangkap, karena diduga telah melakukan praktik penggandaan uang.
   
Kapolres Purbalingga AKBP Roy Hardi Siahaan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Senentyo, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan Pramono (42), warga Desa Kalitinggar RT 5/RW III, Kecamatan Padamara, Purbalingga
Dalam laporannya, korban merasa dirinya telah ditipu oleh Row, hingga Rp 42 juta.

Pramono telah dirugikan akibat praktik perdukunan dengan motif penggandaan uang yang dilakukan tersangka

BACA JUGA: Mobil Kepsek Dibobol, Dana BOS dan 35 Ijazah Raib

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti (BB) empat buah kardus dan kain mori warna putih, yang dijadikan alat praktik perdukunan penggandaan uang.

Dijelaskan, dari keterangan tersangka, praktik perdukunannya sudah lama berjalanDia memulai aktivitas sebagai dukun, sejak 2009 lalu“Awal mulanya tersangka diminta tolong rekan korban Murtiyah, yang tengah dilanda kesulitan ekonomi, karena usahanya bangkrutTetapi, kepada rekan korban dia mengaku bisa mendatangkan uang ghoib, dengan bantuan rekannya,” jelasnya.

Kemudian dia menceritakan hal tersebut kepada rekan Pramono, yang juga kenalannyaRekan Pramono (tidak disebutkan namanya) menyampaikan hal tersebut kepada Pramono, kemudian Pramono tertarik dan mau menggandakan uangnya“Tersangka mengatakan uang Rp 50 juta bisa menjadi Rp 200 juta,” tambahnya.

Pertama kali, korban menyerahkan uang sebanyak Rp 5 juta, untuk memancing uang ghoibNamun, hingga batas waktu yang dijanjikan tersangka, uang ghoib tersebut tidak ada, sehingga korban diminta menambah uang lagi, agar uang ghoib bisa keluar“Ditotal mencapai Rp 42 juta,” katanya.

Merasa curiga dengan tersangka yang tak kunjung memberikan uang ghoib yang dijanjikan, korban melaporkan hal tersebut kepada PolisiSetelah mendapatkan laporan, serta mendapatkan barang bukti kuitansi setoran uang korban kepada tersangka, Polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya“Tersangka mengaku dalam aksinya dibantu dua orang, yakni Abah Tono dan Andi, warga PemalangNamun, kami yakin itu hanya alibi tersangka saja, karena dua orang yang diklaim membantu tersangka tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka ditahan di tahanan Mapolser Purbalingga, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut(tya)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Satroni Rumah Koordinator Wartawan Polres Serang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler