jpnn.com, JAKARTA - Penghuni Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memberikan dukungan terhadap Muhadkly alias Acho.
Acho dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tagih Janji Manajemen, Penghuni Apartemen Dipolisikan, Kini Berkas Perkara P21
Kasus Acho berawal pada 8 Maret 2015 lalu. Dia menulis kekecewaannya di blog pribadinya mengenai fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka.
Acho menagih janji pengelola yang ingin menjadikan area apartemen sebagai ruang terbuka hijau. Dia merasa pengembang tidak memenuhi janji ketika dia membeli apartemen tersebut.
BACA JUGA: Hai Warganet, Mari Ramaikan Tagar #AchoGakSalah
Pihak pengelola melaporkan Acho atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho sudah mencoba menghubungi kuasa hukum pengelola untuk melakukan mediasi, namun tidak mendapat respons.
Salah satu penghuni Apartemen Green Pramuka yang datang ke Kejari Jakpus adalah Lina Herlina (48). Dia mengatakan, kritik yang disampaikan oleh Acho memang benar. Karena itu, para penghuni memberikan dukungan ke Acho.
BACA JUGA: DPRD Dorong Hibah Mobil Tahanan untuk Kejari Masuk APBD-P
"Suara Acho itu suara kami semua. Kami mendukung dong," kata Lina di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Menurut Lina, pihak apartemen harus menyikapi segala keluhan penghuni. Karena itu, dia berharap, kasus yang menjerat Acho bisa membuka semua permasalahan di Apartemen Green Pramuka.
"Mungkin dengan kasus Acho ini semua bisa terbuka dan terungkap," ungkap Lina.(gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar