DPRD Dorong Hibah Mobil Tahanan untuk Kejari Masuk APBD-P

Rabu, 19 Juli 2017 – 05:34 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Permohonan bantuan mobil tahanan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendapat respon positif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi mengaku akan mendorong agar bantuan hibah mobil tahanan ini diangggarkan dalam APBD Perubahan 2017.

BACA JUGA: Pengelolaan TOD Harus Satu Pintu

"Selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, kita siap dorong usulan itu masuk ke APBD Perubahan. Apalagi ini menyangkut kepentingan bersama," ujarnya, Senin (18/7).

Prasetio mengungkapkan pihaknya telah menerima surat permohonan bantuan hubah empat mobil tahanan dari kantor Kejari Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Dewan Kecewa Kesejahteraan Guru PAUD Tak Masuk RKPD

Hal yang sama diutarakan, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad. Dia sepakat bantuan hibah empat mobil tahanan ini diberikan kepada Kejari Jakarta Pusat.

"Kami juga mendorong Kejari di empat wilayah kota lainnya ajukan permohonan serupa," ucapnya.

BACA JUGA: Belanja Langsung Rendah, Pemprov DKI Panen Kritikan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Diana Wahyu Widianti menyampaikan, pengajuan permohonan bantuan hibah mobil tahanan ini dilakukan karena armada operasional yang dimiliki jajarannya tidak memadai.

"Total ada tujuh mobil tahanan milik Kejari Jakarta Pusat. Namun yang masih bisa beroperasi hingga saat ini hanya tiga armada," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taufik Ngebet Sahkan Raperda Perindustrian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler