Dukung Anas, Pendukung dan Kolega Gelar Doa Bersama

Kamis, 18 September 2014 – 15:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para pendukung terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menggelar doa bersama di depan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

Doa bersama sebagai dukungan moril kepada Anas ini dikomandoi oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia Gede Pasek Suardika. Mereka mendoakan Anas agar mendapat kan keadilan.

BACA JUGA: Anas Harap Nota Pembelaannya Jadi Pertimbangan Hakim

"Hari ini hari yang bersejarah hari untuk menegakkan keadilan memperjuangkan keadilan. Tidak ada lain selain berdoa. Semoga Tuhan merestui perjuangan ini," kata Pasek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).

Anas ikut menyaksikan pembacaan doa dari para pendukungnya. Doa yang disampaikan bergiliran mulai dari doa Hindu, Kristen sampai Islam. Saat para pendukungnya selesai berdoa, Anas menyampaikan ucapan terima kasih.

BACA JUGA: SBY Akan Pamitan pada Pimpinan Dunia

"Tidak ada yang lebih penting dalam situasi seperti ini selain keluarga dan sahabat. Itu adalah anugrah tersendiri," ujar Anas.

Puluhan mahasiswa dengan berbagai almamater juga berada di Pengadilan Tipikor. Mereka juga memberikan dukungan kepada Anas.

BACA JUGA: Ajukan PK, Ini Bukti Baru Mantan Jaksa Urip

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun‎," kata Jaksa Yudi Kristiana.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur‎. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Bongkar Keterlibatan Bendum Golkar di Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler