Dukung Demonstrasi, Bos Media Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 07 April 2021 – 23:59 WIB
Demonstrasi warga Hong Kong menentang RUU Ekstradisi ke Tiongkok. Foto: Kyodo News

jpnn.com, HONG KONG - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dan dua mantan anggota legislatif setempat, Lee Cheuk Yan dan Yeung Sum, terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam sidang di pengadilan tingkat distrik pada Rabu, Lai (73) mengaku bersalah atas kesengajaan untuk turut ambil bagian dalam pertemuan ilegal pada 31 Agustus 2019 atau dua bulan setelah kerusuhan sosial di Hong Kong meletus.

BACA JUGA: Bea Cukai Kendari Kawal Ekspor Perdana Mutiara Jenis South Sea Pearl ke Hong Kong

Tokoh oposisi veteran dan mantan anggota parlemen, Yeung (73) dan Lee (64), mengakui pelanggaran serupa namun tidak menyesali perbuatannya itu, demikian laporan South China Morning Post.

Hakim Amanda Woodcock menunda pembacaan vonis hingga persidangan pada 16 April mendatang terhadap Lai dan tujuh mantan anggota parlemen lainnya dalam kasus berbeda terkait gelombang unjuk rasa pada 18 Agustus 2019.

BACA JUGA: Giliran Vaksin Pfizer Bermasalah, Hong Kong Terpaksa Setop Vaksinasi

Namun, menurut Undang-Undang Ketertiban Umum di Hong Kong, partisipasi dalam pertemuan ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.

Lai yang merupakan pendiri Apple Daily dan kelompok media Next Digital juga menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan berkolusi dengan pihak asing dan membahayakan keamanan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Presiden Xi Jinping Teken Surpres Reformasi Pemilu Hong Kong, China Makin Berkuasa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler