Presiden Xi Jinping Teken Surpres Reformasi Pemilu Hong Kong, China Makin Berkuasa

Selasa, 30 Maret 2021 – 23:56 WIB
Presiden Tiongkok Xi Jinping. Foto: Reuters

jpnn.com, BEIJING - Presiden China Xi Jinping telah menandatangani surat perintah untuk mengumumkan rencana reformasi pemilihan umum di Hong Kong.

Reformasi pemilu itu bertujuan untuk mendukung pembangunan demokrasi di Hong Kong sesuai dengan perintah undang-undang yang lebih baik dalam merefleksikan keseimbangan partisipasi politik warga lokal dan pengambilan kepentingan berbagai sektor, demikian Kementerian Luar Negeri China (MFA).

BACA JUGA: Telepon Xi Jinping, Joe Biden Terang-terangan Sebut China Melanggar HAM

MFA menyatakan bahwa sistem pemilu yang baru itu akan mengimplementasikan prinsip patriotisme dan memberikan jaminan kelembagaan demi terciptanya perdamaian dan stabilitas di Hong Kong dalam jangka panjang.

MFA juga menegaskan bahwa Hong Kong merupakan urusan dalam negeri China. Pemerintah China bertekad menjaga kedaulatan dalam negeri, keamanan, pembangunan, kemakmuran dan stabilitas Hong Kong.

BACA JUGA: China Sampaikan Peringatan Keras untuk Perusahaan Asing Pembela Muslim Uighur

"Setiap upaya untuk mencampuri urusan Hong Kong atau menekan China tidak akan pernah berhasil," tulis MFA.

Sebelumnya, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) menyetujui agenda reformasi pemilu Hong Kong dengan merevisi beberapa kebijakan, seperti pemilihan Kepala Eksekutif dan susunan Dewan Legislatif.

BACA JUGA: Tidak Ada Lagi Peringatan, Pesawat China Bakal Langsung Dirudal

Kepala Eksekutif Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) Carrie Lam dengan tegas menyatakan bahwa sistem pemilu dapat menghalangi orang dari partai politik yang berbeda untuk mencalonkan diri.

Hal itulah yang menurut dia, sebagai upaya untuk memastikan hanya orang yang berjiwa patriotis yang bisa mengatur Hong Kong.

Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa hanya orang-orang yang memiliki pandangan politik berbeda yang bisa mencalonkan diri selama masih memiliki kesetiaan kepada Hong Kong dan bersedia melaksanakan Undang-Undang Dasar HKSAR. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler