jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung bila seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencontoh kearifan lokal yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), seperti yang diterapkan di Papua.
Menurut Hidayat, di provinsi yang mayoritas warganya beragama Kristiani, itu larangan soal mengonsumsi minuman beralkohol, sudah diatur baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Usulkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menilai perda-perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR RI dan pemerintah pusat, soal perlunya upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang sudah dibahas di DPR sejak 2009.
“DPR dan pemerintah perlu lebih bijak dan cermat turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/11).
BACA JUGA: DPR: RUU Minol Tak Akan Menutup Pabrik Miras
Ustaz HNW, panggilan akrabnya, menjelaskan pelarangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Bahkan, ia menegaskan, di kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil, yaitu Manokwari, Papua Barat, sudah memiliki perda sejenis sejak 2006.
BACA JUGA: Dukung RUU Minol, Sekjen MUI Jadikan Papua Contoh Kasus
Menurutnya, soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013.
“Dalam perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total,” kata HNW.
Ia menuturkan, Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki perda larangan miras atau minol.
HNW menjelaskan daerah-daerah lain yang memilki perda serupa, di antaranya adalah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan lain sebagainya.
Menurut HNW, pada 2016 lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan miras, karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.
Lebih lanjut HNW menuturkan, aturan pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras, bukan selalu berkaitan dengan ajaran agama.
"Walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan," katanya.
Namun, ia menambahkan, aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga penjagaan ketertiban umum.
Sebab, lanjut HNW, dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial dan masalah kesehatan.
Berdasarkan sejumlah penelitian, lanjut HNW, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol.
Selain itu, minuman beralkohol juga lebih berbahaya dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.
Jadi, HNW menegaskan, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang.
"Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja, melainkan kepentingan nasional, dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian dan sebagainya," paparnya.
Sekali lagi, HNW menuturkan, di Papua yang mayoritas warga dan anggota DPRD-nya beragama Kristen malah sudah lama setuju dan memberlakukan adanya aturan hukum yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol.
Karena korban dari ekses negatif minuman beralkohol baik dari sisi kesehatan, dekadensi moral, keresahan sosial, dan meningkatnya kriminalitas, akan menimpa semua warga negara tanpa membedakan latar belakang suku dan agamanya.
"Dan negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dari minuman beralkohol beserta dampak-dampak buruknya,” pungkas HNW. (jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi