jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) ke PT Indoturbine, pada Kamis (14/11).
PLB adalah gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya terus berupaya mendukung kegiatan industri dalam negeri, sejalan dengan tugas dan fungsinya sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
"Berbagai fasilitas kepabeanan, baik fiskal maupun prosedural terus kami berikan, salah satunya fasilitas PLB ini," ujar Rusman Hadi.
BACA JUGA: Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
PT Indoturbine adalah perusahaan yang berlokasi di Jakarta Pusat dan termasuk PLB industri besar yang menimbun barang solar turbine dan spareparts (supporting oil and gas and industry).
"Fasilitas PLB yang diberikan Bea Cukai akan memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," tambah Rusman.
BACA JUGA: Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
Pemberian izin PLB diberikan hanya dalam satu jam setelah perwakilan PT Indoturbine memaparkan profil bisnis perusahaan. Pemaparan ini merupakan salah satu persyaratan pemberian izin.
"Kami berharap PT Indoturbine dapat memanfaatkan fasilitas PLB ini dengan optimal dan bekerja sama mengikuti seluruh aturan yang ada. Semoga fasilitas PLB ini dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," tutup Rusman. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com