Dukung Instruksi Jenderal Idham untuk Tembak Mati Bandar Narkoba

Rabu, 10 Juni 2020 – 21:35 WIB
Bandar Narkoba dibekuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Frans Hendra Winarta mendukung tindakan tegas yang dilakukan Polri terhadap para bandar, penyelundup hingga produsen narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Frans menyusul kebijakan dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis kepada anggotanya untuk memberikan tindakan tegas terukur terhadap bandar narkoba.

BACA JUGA: 41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Berkeamanan Superketat di Nusakambangan

Kapolri bahkan memerintahkan anak buahnya agar tak segan menembak mati para bandar narkotika yang melawan saat ditangkap.

“Kalau melawan kan ada prosedurnya menurut hukum,“ kata dia pada Rabu (10/6).

BACA JUGA: Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu

Namun, Frans juga mengingatkan aparat penegak hukum, termasuk Polri untuk tak memukul rata perlakuan dalam kasus narkoba.

Menurut Frans, saat ini banyak penderita narkoba seharusnya diterapi bukan dihukum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk dari WHO, Tak Wajib Tes PCR, Nasib Rohingya

Dia pun meminta penegak hukum membedakan proses hukum antara pemakai dengan pengedar, bandar, maupun penyelundup, dan produsen.

“Kebijakannya harus dipilah-pilah, jangan digebah-uyah (menyamaratakan). Tidak sama pengendaliannya. Kalau produsen perlakuannya harus keras karena membahayakan kaum muda dan hari depan Indonesia,” pesan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya ini.

Frans pun mengapresiasi langkah Polri selama ini dalam pemberantasan narkoba. Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya menyampaikan Polri sejak Januari hingga awal Juni 2020, telah menggagalkan peredaran 6,9 ton narkoba, dengan rincian 3,52 ton sabu-sabu; 3,35 ton ganja; 55,26 tembakau gorila; dan 552 ribu butir pil ekstasi.

Sementara jumlah tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus narkoba sepanjang periode itu sebanyak 25.526 orang.

Komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba juga ditunjukkan dengan pembentukan Satgas Merah Putih di era Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian.

Berbagai pengungkapan besar kasus narkoba telah dilakukan Satgassus Merah Putih sejak dibentuk beberapa tahun lalu.

Sepanjang tahun 2020 ini misalnya, Satgasus yang kini dikepalai Brigjen Ferdy Sambo telah menggagalkan peredaran lebih dari 1,6 ton sabu-sabu.

Di antaranya, pengungkapan 288 kilogam sabu-sabu di Serpong, Tangerang, pada 30 Januari dan 821 kg sabu-sabu di Banten pada 25 Mei.

Terakhir, tim khusus Satgassus yang dipimpin Kombes Herry Heryawan kembali mengungkap peredaran sabu jaringan Iran di Sukabumi, Jawa Barat pada 4 Juni silam.

Dalam kegiatan yang ikut didampingi Brigjen Iwan Kurniawan tersebut menangkap 5 pelaku dengan barang bukti 402 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita hargai upaya Polri, tetapi ke depan kebijakannya harus sesuai kebutuhan penanggulangan korban pemakai narkoba. Ini soal urusan kebijakan yang harus sesuai kebutuhan. Pencegahan dan pengurangan itu penting untuk para pemakai walaupun pemberatantasan produksi narkoba juga penting,” pungkas Frans. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler