Dukung Janda, Massa FPI Geruduk Pengadilan

Jumat, 21 Februari 2014 – 01:35 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Puluhan massa dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, kemarin (20/2).

Kedatangan tersebut untuk memantau sidang perdana kasus pengrusakan yang dilakukan Ai Maryawati dan dua anaknya yakni Lutfi Mawardi dan Edi Sukendi. Mereka sudah berada di PN Sukabumi Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi sejak Pukul 11.00 WIB.
 
Saat sidang dimulai sekitar Pukul 12.00 WIB, massa langsung merangsek masuk ke ruang persidangan. Saking banyaknya, beberapa anggota FPI hanya bisa menyaksikan di luar ruangan. Namun, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terpaksa ditunda.

BACA JUGA: Surabaya Tertinggi se-Jatim soal Penyimpangan Anggaran

Pasalnya, Dandy Wilarso yang bertindak sebagai Hakim Ketua pada perkara tersebut sedang ada keperluan. Sehingga sidangpun tak bisa dilanjutkan dan ditunda satu minggu kedepan.

"Karena Hakim Ketua sedang ada halangan, maka sidang ini tak bisa dilanjut. Untuk itu, sidang kami tutup dan ditunda satu minggu kemudian dengan agenda yang sama yakni pembacaan dakwaan," kata Hakim Anggota, Ahmad Syarif saat memimpin persidangan.
 
Usai pembacaan penundaan persidangan, puluham massa FPI langsung membubarkan diri dengan mengumandangkan takbir. Menurut Sekretaris DPD FPI Kota Sukabumi, Dedi Wahyuri, keberadaan FPI pada persidangan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap seseorang yang lemah.

BACA JUGA: Buku Nikah Palsu Sasar Pasangan Kumpul Kebo

"Memang pada dasarnya, secara aturan apa yang dilakukan Ai Maryawati salah karena merusak pagar milik orang lain. Tapi kita juga harus melihat dari kacamata lain. Ibu Ai ini merupakan janda yang menuntut keadilan," aku Dewa sapaan akrab Dedi Wahyuri kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN) usai persidangan.
 
Menurut dia, secara hukum pagar yang berada di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi ini memang milik pelapor. Hanya saja, apa yang dilakukan Ai Maryawati karena pagar tersebut menghalangi akses ke rumahnya karena tertutup. "Kita akan menggugat balik pelapor atas izin pendirian bangunan (IMB) nya seperti apa," lanjutnya.
 
Sementara itu, pengacara terlapor Dr Lena, Yeni Iryani mengaku kliennya tak melakukan penutupan akses jalan seperti yang dituduhkan. Bahkan menurutnya, Dr Lena sudah memperluas jalan menuju kediaman terdakwa Ai Maryawati.

"Jalannya kini mencapai tiga meter dari sebelumnya hanya bisa masuk motor. Jadi di mana letak penutupan jalannya?" jelas Yeni.
 
Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus tersebut bermula ketika Ai Maryawati dan dua anaknya yanki Lutfi Mawardi dan Edi Sukendi merasa terganggu dengan pemagaran yang dilakukan Dr Lena karena membuat akses jalan ke rumahnya menjadi sempit. Sekitar bulan November lalu, janda dibantu dua anaknya tersebut langsung merusak pagar milik Dr Lena.(nur)

BACA JUGA: Pemkot Ragu Dolly Bisa Ditutup Sebelum Ramadhan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Lunak untuk PSK Bisa Ratusan Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler