jpnn.com, MADIUN - Bawaslu memeriksa seorang kepala desa di Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun lantaran diduga mendukung salah satu caleeg PSI.
Dia adalah Maryono Kepala Desa Dawuhan. Selama lebih dari tiga jam, Maryono dicecar 20 pertanyaan oleh Tim Gakkumdu, terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye.
BACA JUGA: Baliho Caleg PSI Dilalap Api
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maryono terlibat aktif kampanye caleg PSI Andro Rohmana. Saat itu sedang melakukan pertemuan dengan kelompok wanita tani di Desa Dawuhan.
"Dari hasil temuan itu, Maryono ikut pertemuan dan meminta untuk mendukung yang bersangkutan serta meminta mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB Suyatno," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar.
BACA JUGA: Baliho Prabowo-Sandiaga di Dekat Pura Jadi Keluhan Warga
Anwar menjelaskan, dari keterangan Maryono ini, nantinya ditindak lanjuti Tim Gakkumdu terkait adanya unsur pidana atau tidak.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai rekaman video saat acara berlangsung. Jika terbukti melanggar, Maryono dikenakan pasal , pasal 490 UU 27/2017 tentang Pemilu," kata Anwar. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Ada Tulisan PKI di Alat Peraga Kampanye Caleg PSI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Jakarta Utara Memproses Politikus PKS ke Penyidik
Redaktur & Reporter : Natalia