Dukung Kemenhub Kelola Tiga Bandara di Aceh

Rabu, 29 November 2017 – 11:05 WIB
Bandara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga bandara di Provinsi Aceh diserahkan pengelolaannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Yakni Bandara Malikussaleh di Muara Batu di Kabupaten Aceh Utara, Bandara Rembele di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dan Bandara Alas Leuser Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara.

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Direktur Riset Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam menilai, tidak ada masalah dengan penyerahan pengelolaan bandara itu.

Fasilitas infrastruktur seperti bandara dan pelabuhan, adalah infrastruktur yang terkait erat dengan kepentingan nasional.

BACA JUGA: Korsel Tertarik Kerja Sama Kereta Api di Sulsel

Maka, serah terima pengelolaan tiga bandara dari Pemprov Aceh ke kemenhub harus dipandang sebagai upaya untuk menjaga kepentingan nasional.

"Pembangunan dan pengelolaan termasuk pengembangan bandara dan pelabuhan harus dipandang sebagai kepentingan daerah dan nasional," kata Roy di Jakarta, Rabu (29/11).

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Pangkas Sejumlah Aturan

Menurut Roy, langkah tersebut juga sekaligus solusi untuk keberlanjutan pengelolaan tiga bandara dimaksud.

Saat pemerintah daerah, tak sanggup membiayainya karena pengelolaan bandara memerlukan dana besar, maka pusat harusnya turun tangan.

Langkah Kemenhub dipandang sebagai bentuk dukungan kementerian tersebut dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

"Saya kira tidak menyalahi. Karena UU Otda mengatur semua urusan pembangunan adalah urusan pusat. Pusat memberikan sebagian kewenangannya kepada daerah. Jadi prinsipnya, pusat berhak mengurusi semua. APBD- nya daerah bisa dibelanjakan untuk yang lain," tutur Roy.

Senada, pengamat pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, Idil Akbar mengatakan, bandara dan pelabuhan termasuk infrastruktur padat modal yang membutuhkan banyak persyaratan dan dana. Jadi itu objek strategis, yang pembiayaan serta pengelolaannya tak boleh sembarangan.

"Maka jika tingkat okupasi bandara atau pelabuhan cukup tinggi terutama di dalam menunjang pembangunan daerah maka pemerintah pusat harus membantu. Misal membiayai atau mengelolanya," kata dia.

Langkah Kemenhub mengelola tiga bandara di Aceh dimaknai sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menggeber pembangunan infrastruktur di daerah. (rl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bakal Evaluasi PM 42/2017 tentang Tarif Kereta Api


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler