Kemenhub Bakal Pangkas Sejumlah Aturan

Rabu, 11 Oktober 2017 – 21:53 WIB
Gedung Kementerian Perhubungan. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menderegulasi atau memangkas sejumlah aturan perundang-undangan yang menghalangi investor untuk berinvestasi, khususnya di sektor transportasi.

“Kami melakukan deregulasi memangkas sejumlah aturan yang dirasakan tidak mendukung bahkan beberapa saat yang lalu saya sampaikan ini kepada INSA (Indonesian National Shipowners Association), INACA (Indonesia National Air Carrier Association), asosiasi truk kami lihat kalo ada Peraturan Menteri yang menghalangi investasi maka dimungkinkan melakukan preview,” tegas Budi.

BACA JUGA: Pelabuhan Tanjung Priok Didukung jadi Transhipment Terbesar

Budi menyebut hal ini sejalan dengan semangat Presiden Joko Widodo untuk selalu memberi ruang sebanyak-banyaknya bagi dunia investasi di Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Karena itu, Kementerian Perhubungan terus mendorong keterlibatan swasta dalam kerja sama pengelolaan 20 pelabuhan dan 10 bandara.

BACA JUGA: Kemenhub dan BNN Komit Berantas Peredaran Narkoba

Saat ini setidaknya terdapat empat pelabuhan yang telah dikerjasamakan ke swasta, yaitu Pelabuhan Probolinggo, Pelabuhan Sintete, Pelabuhan Waingapu, dan Pelabuhan Bima. Dengan adanya kerja sama swasta ini, Budi yakin bisa menghemat dana APBN.

“Kami harapkan paling tidak dana APBN yang bisa diefisienkan kurang lebih Rp 500 millar sampai 1 triliun dari 20 pelabuhan dan 10 bandara,” tandasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Lewat Jembatan Udara, Kemenhub Kurangi Disparsi Harga Papua

BACA ARTIKEL LAINNYA... NCBI Minta Kaji Ulang Hasil Seleksi Dirjen Perhubungan Laut


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler