jpnn.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan memberikan sejumlah catatan terhadap rencana implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Anggota Fraksi Partai Demokrat itu mendukung rencana implementasi kebijakan tersebut sepanjang mempertimbangkan keberpihakan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
Contohnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak dikenakan terhadap barang kebutuhan pokok masyarakat mulai sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, serta jasa pelayanan sosial.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu menyasar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan dalam siaran pers, Senin (23/12/2024).
BACA JUGA: 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
Menurut Marwan, kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disepakati lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan terus mengawal skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah agar bisa berjalan dengan baik sehingga daya beli masyarakat tidak lesu dan ekonomi tidak bergerak.
BACA JUGA: Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
"Pemerintah telah merancang paket stimulus yang memastikan masyarakat tetap terlindungi dan ekonomi terus bergerak maju. Kami akan kawal insentif ini agar daya beli masyarakat tetap terjaga, UMKM terus berkembang, dan industri padat karya semakin kokoh," tutur Marwan.
Dia mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk memperbaiki keuangan negara serta menambah pendapatan negara.
Walakin, Marwan meminta pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu hanya menyasar barang-barang mewah, bukan menengah ke bawah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu juga meminta pemerintah tetap berpihak dan memberikan dukungan terhadap pengembangan UMKM.
Dia mengingatkan bahwa UMKM merupakan 'penyelamat' perekonomian Indonesia, sehingga tidak boleh malah terdampak kenaikan PPN 12 persen.
"Pastikan saja menaikkan PPN ini hanya untuk barang-barang mewah dan pengusaha besar saja sehingga tidak berdampak kepada pengusaha atau barang-barang menengah ke bawah," katanya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam