jpnn.com - JOGJA – Kehadiran tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (26/5) lalu untuk memverifikasi peraturan alih fungsi lahan, mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Salah satu dukungan datang dari DPRD DIY.
Kalangan dewan menyambut positif kehadiran KPK. Bahkan, mereka meminta KPK tak ber-henti di prosedur alih fungsi lahan, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk perizinan hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, dan tempat perekonomian lain. Terutama mengenai izin studi kelayakan lalu lintas, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan perizinan lain.
BACA JUGA: Ngeri Banget Jembatan Ini, Belum Kelar Dibangun Sudah Miring
”Kalau lahan hijau ditabrak, sepertinya tidak berani. Karena, berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” kata anggota Komisi C DPRD DIY Huda Tri Yudiana, seperti dikutip Radar Jogja.
Huda mengungkapkan, yang menjadi kejanggalan adalah keluarnya berbagai izin pem-bangunan. Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), studi kelayakan lalu lintas, dan amdal. ”Izin-izin tersebut yang sekarang men-jadi kontroversi di masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA: Duh Kasihan, Monyet Ini Terancam Punah
Ia mengambil contoh adanya penolakan warga terhadap sebuah pembangunan apartemen di Kabupaten Sleman. Tapi, pengembang tetap membangun dan IMB serta HO juga bisa keluar. ”Kok bisa keluar kalau masyarakat menolak?” katanya heran.
Begitu pun dengan studi kelayakan lalu lintas. Misalnya, di ring I kawasan Malioboro yang kini penuh dengan bangunan hotel. Jika melihat studi kelayakan lalu lintas, jelas hal tersebut tak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Hari Ini, Kompetisi Batu Akik Terbesar di Indonesia Dibuka
”Bus besar masuk saja dilarang. Parkir yang luas juga tidak ada. Kok studi kelayakan lalu lintas bisa keluar. Hotel bisa berdiri, dan mengantongi semua izin,” sentilnya.
Dari berbagai kejanggalan ter-sebut, lanjut Huda, sebaiknya KPK menggandeng Pusat Pela-poran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk sama-sama mencermati berbagai ke-janggalan tersebut. Sebab, tanpa kehadiran kedua lem-baga tersebut, pemodal hitam akan sulit terkontrol.
”Siapa yang paling bertanggung jawab? KPK dan PPATK harus bisa mengungkap semua kejang-galan pendirian hotel, apartemen, dan bangunan besar lain di DIJ,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selama dua hari, sejak Rabu (25/3) sampai Kamis (27/3), tim dari Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK melakukan verifikasi ke DIY. Mereka telah mendatangi Pemkab Gunungkidul dan Pemprov DIJ untuk mengetahui detail izin alih fungsi lahan tersebut.
Group Head Direktorat Litbang KPK Luthfi Ganna Sukardi menjelaskan, kehadiran mereka untuk melihat potensi tindak pidana korupsi dalam alih fungsi lahan tersebut. Sebab, di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK mendapatkan laporan dugaan gratifikasi dalam proses alih fungsi ini.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Disambut Unjuk Rasa Mahasiswa di Jambi, 2 Orang Menjadi Korban
Redaktur : Tim Redaksi