jpnn.com - JAKARTA -- Langkah pemerintahan Jokowi - JK memberikan perhatian untuk menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) menuai sambutan positif.
Berbagai pihak mendukung upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum industri telekomunikasi di tanah air.
BACA JUGA: Pengusaha Optimistis Pasokan Listrik di Sumut Segera Stabil
"Kami menyambut baik langkah Menkominfo concern dan menuntaskan kasus kerjasama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2. Ini demi menciptakan kepastian hukum dan investasi di sektor telematika," kata Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, Minggu (9/11).
Dijelaskannya, pembicaraan antar eksekutif negara merupakan langkah positif dan harus dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, kisruh terkait penyedia jasa internet adalah tanggung jawab pembuat regulasi.
BACA JUGA: Disayangkan, Dirut Pertamina Dari Kalangan Keuangan
APJII sendiri bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) juga sudah meminta MA untuk segera membebaskan mantan Dirut PT Indosat Mega Media2 (IM2) Indar Atmanto yang kini berada di LP Sukamiskin, Bandung.
"Pasalnya, kasus IM2 ini bisa berdampak terhadap lebih dari 200 penyelenggara Jasa Internet (ISP). Sebab, mereka juga menggunakan pola bisnis yang sama dengan Indosat dan IM2 dalam menyewa jaringan telekomunikasi," tegasnya.
BACA JUGA: Sebelum Naikkan BBM, Butuh Moratorium Industri Otomotif
APJII juga telah secara resmi meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui surat nomor 142/APJII-MA/IX/2014. "Kami berharap, surat tersebut mampu menjadi jembatan untuk memberikan kepastian hukum bagi para ISP anggota APJII agar dalam menjalankan usahanya legal. Jika bisnis kami dinilai melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara," ujar Sammy
Soal hukum, Sammy juga melihat ada angin segar. Pasalnya, Mahkamah Agung baru-baru ini menolak penghitungan kerugian negara oleh Badan Penghitung Keuangan Pemerintah (BPKP). Padahal, hitungan itu adalah salah satu bukti untuk menjerat IM2. "Diharapkan ini dijadikan novum (barang bukti) baru dan diajukan Indosat ke Peninjauan Kembali (PK)," pungkas Sammy.
Senada hal itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menyatakan apresiasinya atas langkah kabinet Jokowi - JK menyelesaikan polemik Indosat IM2, dimana mantan Dirut IM2 Indar Atmanto kini dibui di Lapas Sukamiskin.
"Kami menyambut baik langkah tersebut. Industri telekomunikasi butuh kepastian regulasi untuk berkembang. Payung hukum sangatlah penting dalam bisnis ini. Pasalnya, kerjasama telekomunikasi dinilai sangat detail aturannya," tegasnya.
Pihaknya juga mengapresiasi petisi Onno W Purbo untuk membebaskan mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dijebloskan ke pengadilan karena tuduhan korupsi.
Eddy menilai petisiwww.voteia.tk yang telah mendapat dukungan 40 ribu netizen tersebut memberikan pemahaman yang menyeluruh pada masyarakat Indonesia mengenai peristiwa yang menimpa industri internet.
“Masyarakat harus tahu bahwa jika seluruh (Internet Service Provider) ISP mengembalikan lisensi mereka ke pemerintah karena kerja sama seperti Indosat–IM2 diharamkan, maka dalam waktu yang bersamaan mereka akan berhenti beroperasi,” tuturnya beberapa waktu yang lalu.
Dukungan agar pemerintah turun tangan dalam masalah Indosat- IM2 juga muncul dari kalangan mahasiswa. Gerakan keperihatinan dari Forum Mahasiswa Peduli Internet (FMPI) dan Lingkar Studi Mahasiswa (LISUMA) Gunadarma turut mengapresiasi langkah Menkominfo Rudiantara dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam masalah ini.
“Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar makanya sejak awal kami menilai kasus ini sangat tidak rasional, dan berdampak luas," ujar aktivis Lingkar Studi Mahasiswa peduli Telekomunikasi (Lisuma) Al Akbar Rahmadillah.
Karenanya dia berharap Menkominfo dan Menko Perekonomian fokus menyelesaikan masalah yang mendera IM2 ini. Pasalnya, bila tidak dikawal dengan baik, maka dampaknya akan sangat besar.
"Dampaknya bukan hanya ke industri, masyarakat dan negara juga kena, karena semuanya menggunakan internet jika kiamat internet terjadi," tutur Akbar.
Rancangan pemerintah untuk membuat sistem broadband nasional juga dirasa mustahil. Sebab, kepastian hukum untuk berpartisipasi dalam pita lebar sudah tidak ada. Akhirnya, konektivitas nasional yang digadang-gadang memberi efisiensi bagi segala aspek hanyalah sebuah konsep.
Pelaku usaha dan bahkan masyarakat tidak bisa menikmati penetrasi internet seperti yang diharapkan pemerintah. "Jika konektivitas tidak jalan maka Indonesia akan kalah dengan negara lain," tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendatangi Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Minggu lalu.
Rudiantara didampingi CEO PT Indosat Tbk Alexander Rusli dan perwakilan dari Ooredoo Group. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Rudi menyatakan fokus pembicaraan adalah seputar kasus IM2. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lolos Seleksi Ketat, Produk Indonesia Mejeng di Pasar Jepang
Redaktur : Tim Redaksi