Dukung Pelarangan Anak Bermain Lato-Lato di Sekolah, FSGI Sentil KPAI

Kamis, 12 Januari 2023 – 18:00 WIB
Ilustrasi lingkungan sekolah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyentil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengkritik Dinas Pendidikan sejumlah daerah yang melarang anak atau siswa bermain Lato-Lato di sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) berbagai daerah menerbitkan surat edaran (SE) melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato-Lato lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.

BACA JUGA: Bu Retno Dukung Pelarangan Anak Bermain Lato-Lato di Sekolah

Kebijakan yang dikeluarkan sejumlah Disdik di daerah itu kemudian ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai keputusan yang tidak bijak dan mengabaikan hak anak untuk bermain.

"FSGI justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato-Lato di lingkungan satuan pendidikan”, kata Heru Purnomo.

BACA JUGA: Istri dan Anak PNS Bapenda Semarang yang Tewas Dibunuh Dilindungi LPSK

Heru menilai kebijakan Disdik melarang permainan Lato-Lato di sekolah didasari atas keselamatan peserta didik dan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Adapun sejumlah daerah yang menerbitkan SE pelarangan Lato-Lato di sekolah, antara lain Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).

BACA JUGA: Setelah Ferdy Sambo Dicopot, Kompol Chuck Baru Berani Menanyakan Ini

FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat dan sejalan dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Alasan FSGI Mendukung Kebijakan Dinas Pendidikan

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menjelaskan dukungan FSGI terhadap Dinas-dinas Pendidikan yang melarang permainan Lato-Lato di sekolah didasarkan pada Pasal 54 UU Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan.

Dia menyebut permainan Lato-lato ketika dimainkan anak bersama-sama tanpa pengawasan yang baik dari orang dewasa di sekitar anak, bisa saja menimbulkan perselisihan dan memicu terjadinya kekerasan antar sesama anak.

"Selain itu, jika mainan Lato-Lato dimainkan terus menerus berpotensi bolanya pecah atau terlempar dan melukai pemain dan anak lain disekitarnya”, ujar Retno, komisioner KPAI periode 2017/2022.

Kedua, Sesuai dengan Pasal 12 UU Sisdiknas mewajibkan satuan pendidikan  memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi, dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan pendidikan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sekjen FSGI Heru menjelaskan bahwa memfasilitasi peserta didik tentunya harus menyambung dengan tujuan pembelajaran dan kurikulum yang ditetapkan pemerintah melalui Kemendikbudristek.

"Lato-Lato bukanlah alat pembelajaran dalam kurikulum pendidikan nasional," ujar Heru yang juga kepala SMPN di Jakarta.

Selanjutnya, SE Dinas Pendidikan bertujuan mencegah peserta didik mengalami kekerasan, luka/cedera akibat permainan Lato-Lato.

"Jadi, seharusnya KPAI sebagai lembaga pengawas mendukung, bukan malah bertindak sebaliknya yang justru berpotensi mencelakakan anak dan tidak tercapainya tujuan pembelajaran dan kurikulum" lanjutnya.

FSGI menilai menyayangi anak bukan berarti memberikan segalanya yang mereka mau. Analoginya, banyak anak senang memainkan telepon genggam, terutama bermain game online yang banyak ragamnya, bahkan sudah dikategorikan sebagai cabang olahraga.

Main game online juga melatih konsentrasi dan kekompakan ketika dimainkan bersama-sama, tetapi menggunakan gadget apalagi main gim saat pembelajaran di sekolah juga dilarang.

Wakil Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menyebut pelarangan bermain game online di sekolah mempertimbangkan dampak kecanduan serta mengganggu proses pembelajaran dan tujuan pencapaian pembelajaran.

"Analogi ini juga cocok untuk larangan membawa dan memainkan Lato-Lato, meski ada dampak positif, tetapi dampak negatifnya lebih banyak, sehingga dilarang oleh Dinas Pendidikan dan sekolah," ucap Fahriza yang juga kepala SMKN di Deli Serdang.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler