jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di daerah yang mengeluarkan surat edaran (SE) melarang peserta didik membawa mainan Lato-Lato ke sekolah.
SE yang melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato-Lato di lingkungan satuan pendidikan, antara lain diterbitkan Dinas Pendidikan Pesisir Barat (Lampung), Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
BACA JUGA: Permainan Lato-lato Mulai Dilarang, Ternyata ini Penyebabnya
Kemudian, SE serupa juga keluarkan Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan), hingga Kota Siantar (Sumatera Utara).
Menurut Bu Retno, kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di daerah melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan Pendidikan sudah tepat.
BACA JUGA: Begini Kata Bu Retno soal Kasus Kiai FM Diduga Mencabuli Santriwati
Kebijakan itu menurut dia sejalan dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
"Surat Edaran dari Dinas-dinas Pendidikan tersebut tidak sama sekali melarang anak bermain," ujar Retnodalam siaran pers, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Istri dan Anak PNS Bapenda Semarang yang Tewas Dibunuh Dilindungi LPSK
Dia menilai pemerintah daerah (pemda) memahami bahwa bermain adalah hak anak sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak. Namun, yang dilarang adalah membawa mainan Lato-Lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.
"Ini dua hal yang berbeda. Anak boleh main Lato-Lato, tetapi tidak di lingkungan satuan pendidikan," ucap mantan komisioner KPAI Itu.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam