JAKARTA - Seiring pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI menyatakan dukungannya bagi Sultan Hamengkubuwono X untuk ditetapkan sebagai Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNamun dukungan PKB tidak gratis.
Berdasarkan hasil rapat kerja FPKB yang digelar Senin (31/1), FPKB mengajukan syarat untuk Sultan HB, yaitu agar melepaskan segala atribut partai politik yang disandangnya
BACA JUGA: KPUD Tangsel Disemprit Panwaslukada
"FPKB sudah memutuskan untuk mendukung penetapan Sultan (HB X) sebagai Gubernur DIYMenurut Marwan, jika Sultan ingin berkecimpung di dunia politik maka pilihannya adalah politik kebangsaan
BACA JUGA: Akbar Tandjung Dorong Angket Mafia Pajak
Artinya, lanjut Marwan, Sultan tidak menempel ataupun berpihak pada satu partai politik tertentuDalam kesempatan itu Marwan juga menegaskan bahwa Sultan adalah milik semua kalangan, dan bukan monopoli partai tertentu
BACA JUGA: Syamsul-Panda Ditahan, Demokrat Yakin Makin Jaya di Sumut
Karena itu Marwan menganggap syarat yang diajukan FPKB itu bukan hal yang berlebihan.Selain itu Marwan juga mengatakan, Sultan sebagai Gubernur di daerah istimewa tetap harus diperlakukan sama dengan gubernur-gubernur lainnnyaArtinya, tidak ada perlakuan khusus dalam hal hukum bagi Sultan"Jadi jangan sampai ada asumsi Sultan sebagai gubernur kebal hukum,” tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Kritisi Politik Anggaran SBY
Redaktur : Tim Redaksi