jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai dan Polri mengagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu dan methylenedioxy methamphetamine (MDMA) yang masuk melalui bandara Sultan Iskandar Muda, pada Senin (2/1).
Kepala Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengungkapkan dalam penindakan ini ditemukan sebanyak 4 paket berisi methamphetamine seberat 38,2 gram dan 7 butir MDMA yang ditemukan di dalam saku celana salah satu penumpang pesawat.
BACA JUGA: Awal Tahun 2023, Bea Cukai Pekanbaru Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
“Tersangka merupakan penumpang salah satu pesawat komersial dengan rute penerbangan Kuala Lumpur–Banda Aceh,” imbuhnya.
Dalam aksi penyelundupan, tersangka mengenakan celana jeans warna hitam, dan memakai topi sebagai penutup kepala.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Antar UMKM Ini Ekspor Bangku Siap Rakit ke Hong Kong
Narkoba berhasil ditemukan oleh petugas tertutup tisu di dalam saku celana tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan satu paket alat isap sabu-sabu beserta sisa sabu-sabu pada alat tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gelar Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Heru bahwa penindakan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Polresta Banda Aceh.
Atas penindakan ini, seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan kepada Satnarkoba Polresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Kami berharap sinergi antarinstansi ini terus berjalan untuk mencegah peredaran barang-barang berbahaya di wilayah Indonesia,” tutup Heru. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disaksikan Aparat TNI dan Polri, Bea Cukai Bakar Jutaan Rokok Ilegal di Wilayah Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian