Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi

Jumat, 19 Februari 2021 – 13:22 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menjadi pembicara utama webinar internasional “Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020”, Kamis (18/2). Foto: Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan banyak faktor yang menjadi penghambat percepatan ekonomi.

Sofyan menyebut antara lain karena regulasi yang terlalu banyak, efektivitas investasi yang rendah, jumlah pengangguran tinggi, jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) yang tinggi namun produktivitas yang rendah dan lain-lain.

BACA JUGA: Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia

“Itulah mengapa tujuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ada untuk mengatasi hambatan-hambatan di atas dengan cara simplifikasi lisensi bisnis,” kata Sofyan saat menjadi pembicara utama webinar internasional “Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020”, Kamis (18/2).

Webinar dibuka Sofyan dan diikuti kurang lebih 1.000 peserta dari empat negara yakni India, Malaysia, Finlandia dan Jepang.

BACA JUGA: Percepat Pelayanan, Menteri ATR/BPN Resmikan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Webinar dilatarbelakangi fakta bahwa pasca-disahkannya UU Ciptaker yang salah satu tujuannya percepatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan insfrastruktur nasional, pemerintah secara berkala terus melakukan harmonisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Salah satunya dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Webinar diisi paparan Plt Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

BACA JUGA: Dukungan Pakar Hukum Untuk Cara Menteri ATR Sikapi Keistimewaan Yogyakarta

Hadir pula sebagai pembicara Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, Senior Social Development Specialist, Safeguards Policies Indonesia and Timor Leste (World Bank) Satoshi Ishihara.

Kemudian Tangible Assets Standards Board, IVSC. The National Vice President of Instuon of Valuers, India Sandip Kumar, Guru Besar Fakultas Hukum Agraria Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat Kurnia Warman.

Berikutnya perwakilan Department Environment, Land, Water and Planning Victoria State Government dan Mike Mcdermott sebagai perwakilan dari Challenges of Valuing in Opaque Property Markets, Especially of Unregistered Land: Nature, Solutions and Prospects Jon Fleming.

Lebih lanjut Sofyan dalam kesempatan itu memaparkan terkait dengan perencanaan tata ruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sofyan menjelaskan bahwa sebelumnya perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi.

Namun, dengan adanya UU Ciptaker, banyak pengaturan dan revisi terbaru mengenai tata ruang dan pembebasan perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan dinami.

Mencakup izin perusahaan yang berhubungan dengan perencanaan tata ruang serta aksesnya yang transparan karena berbasis digital.

“Simplifikasi lisensi bisnis dalam hal spatial planning dan land procurement tentu akan lebih meningkatkan aktivitas bisnis dan ekosistem investasi,” tutur Sofyan.

Himawan Arief Sugoto juga mengamini pernyataan Menteri Sofyan. Himawan mengatakan, sebelumnya kasus agraria, tata ruang dan pertanahan tak luput dari kasus-kasus seperti banyaknya pengadaan tanah yang tak tuntas, konflik pertanahan akibat pengadaan tanah bahkan belum adanya nilai jual objek pajak (NJOP).

Saat ini, ia menjelaskan, praktiknya sudah berjalan lebih baik meskipun masih ada masalah.

Ia menyebut masalah itu seperti penetapan lokasi yang belum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tata ruang, pelepasan tanah yang masih lama, pembangunan strategis nasional (PSN) yang terhambat, perbedaan pendapat dalam pemanfaatan tanah negara antara instansi terkait yang mengakibatkan permasalahan hukum hingga terbatasnya dana APN.

Lalu bagaimana setelah UU Ciptaker disahkan? Himawan Arief Sugoto berpendapat tentunya hal ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah terutama kelengkapan data. “UU ini telah membuka kesempatan usaha bagi BUMN atau swasta,” tutur Himawan.

Wahyu Utomo mengatakan kendala dalam pengadaan tanah sedari dulu memang menjadi masalah yang cukup besar dan mendominasi dalam pembangunan infrastruktur.

Terlebih sejak 2020 pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02 persen turun hingga 2,07 persen, dan paling berpengaruh pada sektor konstruksi karena Covid-19.

Wahyu yakin dengan PP turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

“Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tutur Wahyu.

Muhamad Amin menjelaskan tujuan diadakannya webinar ini yakni untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan untuk standar penilaian karena di webinar ini ada pemaparan narasumber dari berbagai pihak.
Selain itu, webinar ini diadakan dalam rangka harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler