Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia

Minggu, 15 November 2020 – 14:29 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil Omnibus Law saat berdialog dengan ICMI, Jumat (13/11). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAWA BARAT - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan regulasi kreatif dari banyaknya peraturan di Indonesia.

Sofyan menegaskan itu saat menyampaikan urgensi UUCK ketika berdialog dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di ICMI Orwil Jawa Barat, di bilangan Cikutra, Jumat (13/11).

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil Luruskan Isu UU Cipta Kerja di Hadapan Akademisi Muhammadiyah

Menurut Sofyan, terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah pengangguran, salah satunya karena regulasi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis hingga mengakibatkan melemahnya investasi di Indonesia.

Sofyan menjelaskan saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah (perda) yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

BACA JUGA: Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Menempatkan Tata Ruang Sebagai Panglima

Pemerintah yang menyadari hal itu lalu berinisiatif melalui UUCK dengan harapan dapat menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas banyaknya regulasi yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan realisasi investasi di Indonesia.

Sofyan mengatakan UUCK sebagai regulasi kreatif tujuannya untuk memudahkan dalam perizinan dan mengatasi berbagai masalah.

BACA JUGA: Menteri Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Paradigma Baru Bagi Indonesia

UUCK yang dikenalkan dengan sistem omnibus law diharapkan dapat membereskan ranjau-ranjau akibat UU yang begitu banyak dan saling bertentangan. 

“Kenapa bertentangan? Karena undang-undang dibuat sangat sektoral oleh menteri masing-masing. Kadang satu undang-undang dibuat baru kemudian yang lama dilupakan padahal tidak dihapus," kata Sofyan.

Menurutnya lagi, adanya otonomi daerah, membuat bupati, gubernur, serta DPRD membentuk peraturan-peraturan. Dia menegaskan, kondisi ini menyebabkan begitu banyak peraturan.

"Dengan UUCK ini bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Jadi, kalau mau membuka izin berusaha tidak akan terganggu lagi dengan beban regulasi,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa selama ini satu UU hanya bisa diubah dengan satu UU saja. 

Misalnya, satu UU tentang kehutanan hanya bisa diubah dengan UU kehutahan.

Sementara, lanjut dia, proses revisi UU membutuhkan waktu minimal satu tahun.

Bila  ada 79 UU yang mengganggu iklim penciptaan lapangan kerja, maka berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk merevisinya. 

"Adanya sistem omnibus law ini, yaitu satu undang-undang bisa mengubah banyak undang-undang, maka sekitar 79 undang-undang ini beberapa pasalnya diubah," ungkap Sofyan.

Sosok kelahiran Peureulak, Aceh Timur, 23 September 1953, itu mengakui mungkin saja UUCK ini tidak sempurna. Karena itu, mantan menteri koordinator bidang perekonomian ini mengajak ICMI untuk melakukan studi pasal demi pasal di dalam UUCK tersebut.

"Pertanyaannya apakah UUCK ini sempurna,  ungkin tidak. Jadi, ayo ICMI lakukan studi pasal per pasal. Mungkin ada pasal yang dicurigai bisa dianalisis apakah pasal tersebut sudah mewakili kepentingan publik atau tidak,” ungkap Sofyan.

Sekretaris Jenderal ICMI Mohammad Jafar Hafsah pun menyambut baik insiatif dari pemerintah dengan ditetapkannya UUCK ini.

Dia mengharapkan masyarakat bisa mengerti maksud tujuan baik dari pemerintah.

“Selama ini UUCK banyak sekali ditentang, itu mungkin karena proses komunikasi yang belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat," ujarnya.

Menurutnya,  selama ini UU itu biasanya hanya membicarakan satu segi atau satu bidang saja seperti layaknya dokter yang hanya menangani masalah sakit kepala saja.

"Kenapa tidak ada satu peraturan yang mengatur sekaligus berbagai aspek atau permasalahan, nah UUCK ini jawabannya,” ujarnya. (ikl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler