Dukung Perpanjangan Kontrak Freeport, Tapi Syaratnya Begini

Selasa, 22 Desember 2015 – 12:10 WIB
Ketua Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) Herman Dogopia saat wawancara dengan wartawan di sela-sela aksi demonstrasi di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, pekan lalu. FOTO: DOK.Formepa for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Papua (Formepa) mendukung sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (FI) hingga tahun 2041. Untuk itu, 17 tuntutan yang pernah disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe harus dipenuhi sehingga perpanjangan KK bermanfat bagi masyarakat Papua.

Ketua Formepa Herman Dogopia di Jakarta, Selasa (22/12), menjelaskan tuntutan Gubernur Lukas Enembe tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah di Papua. Selama ini masyarakat pemilik hak ulayat dan wilayah Papua tidak diberi ruang partisipasi.

BACA JUGA: Luncurkan Lowcost Payment Network, BCA Gandeng Indepay

“Formepa mendukung sikap Pemprov Papua dalam perpanjangan kontrak karya PT FI hingga 2041. Tentu syarat perpanjangan kontrak karya juga harus dipenuhi,” kata Herman.

Menurutnya, sebanyak 17 tuntutan tersebut sudah diajukan dalam rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said yang dihadiri Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin pada awal Juli 2015 lalu.

BACA JUGA: Begini Langkah Pemerintah Mengejar Target Kunjungan Wisatawan

Beberapa diantaranya adalah pemindahan kantor pusat PT FI dari DKI Jakarta ke Papua, perbaikan hubungan FI dengan Pemda Papua dan kabupaten sekitar, mewajibkan FI menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua), meningkatkan kontribusi pembangunan infrastruktur wilayah sekitar dan menata program CSR serta memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup.

Selain itu, pembangunan pabrik pengolahan (smelter), realisasi divestasi dan mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pelaku usaha lokal bisa terlibat.

BACA JUGA: Setuju Kenaikan Anggaran Tahunan BI, Golkar Sodorkan Lima Syarat Ini

Herman menjelaskan pemindahan kantor pusat tersebut merupakan salah satu cara sehingga potensi penerimaan pajak untuk Papua tidak lenyap. Selama ini, kontribusi PT FI bagi pendapatan daerah di Papua hanya sekitar Rp 200 miliar per tahun. Padahal, potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan bisa mencapai Rp 14 triliun per tahun.

Selain Pemprov Papua, upaya memperjuangkan pemindahan kantor pusat PT FI juga dilakukan Pemkab Mimika yang menjadi lokasi penambangan. Dukungan juga disuarakan beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Papua, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, dan juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Papua.

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said memastikan, masyarakat dan Pemerintah Papua akan dilibatkan dalam pembahasan perpanjangan KK PT FI yang akan berakhir pada 2021.

Menurut Sudirman, pemerintah pusat juga telah memasukkan aspirasi dari masyarakat Papua. Hal tersebut telah dirumuskan dan diajukan kepada Freeport sebagai syarat yang harus dipenuhi bila kontrak karya PT FI diperpanjang.(fri/jpnnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Didorong Menggunakan Produk Berlabel SNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler