jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menjatuhkan sanksi kepada peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial ini. Peserta yang nakal itu bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan pasca aktif kembali.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengaku mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempertegas sanksi disiplin bagi peserta BPJS. Pasalnya, dia juga menemukan banyak kasus terkait pemberi kerja yang masih bermaslaah terkait iuran.
BACA JUGA: BACA! Informasi Penting dari BPJS untuk Peserta JKN
’’Misalnya, sanksi yang juga diperluas ke pemeirntah daerah. Publik tahu bahwa ada pemerintah daerah yang menunggak iuran BPJS tanpa terkena sanksi. Nah, dengan ada perubahan ketentuan soal sanksi ini diharapkan penagihan iuran tak akan bermasalah. Termasuk penagihan iuran ke perusahaan swasta,’’ terangnya.
Dia tak menampik, denda 2,5 persen disertai beberapa ketentuan lain bertujuan untuk mendisiplinkan pembayar iuran.
BACA JUGA: Setuju BNN Gunakan Uang TPPU Kasus Narkotika, tapi...
Termasuk, peserta mandiri yang dikatakan sering tak mengiur setelah mendapatkan pelayanan. Namun, dia juga berharap sanksi tersebut juga disertai dengan perbaikan akses pembayaran iuran yang dirasa masih sulit.
’’Dari pengalaman sekitar saya saja, sebenarnya banyak peserta mandiri yang bersedia bayar tapi tak bisa. Ada yang datang ke minimarket atau ke bank yang dikatakan jadi akses membayar ternyata tidak bisa. Sampai mampi ke kantor cabang BPJS pun tidak bisa. Akhirnya mereka menunggak,’’ jelasnya. (mia/bil/sam/jpnn)
BACA JUGA: Gagasan Buwas Ini Didukung Luhut Panjaitan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Trauma, Kini Daerah Sudah Siaga Kebakaran Hutan
Redaktur : Tim Redaksi