Dukung PMK Mobil Pejabat Agar Uang Negara Bisa Dihemat

Pembatasan Bakal Cegah Pemborosan

Minggu, 26 April 2015 – 05:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan aturan tentang standardisasi mobil dinas pejabat kementerian/lembaga langsung menuai pro dan kontra. Pihak yang mengkritik menyebut kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 76/PMK.06/2015 itu hanya memboroskan anggaran negara karena menjadi payung hukum bagi para menteri mendapat jatah dua mobil dinas mewah.

Namun, pihak yang pro justru menyebut PMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri itu merupakan aturan yang bakal membuat para pejabat tak bisa seenaknya meminta mobil dinas baru. Salah satu pihak yang mendukung penerbitan PMK itu adalah anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, M Misbakhun.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Terbitkan PMK Mobil Dinas Pejabat

Menurutnya, selama ini justru tidak ada aturan rinci yang membatasi jumlah mobil dinas menteri. Karenanya politikus Golkar itu menyebut keputusan Menkeu menerbitkan PMK 76/2015 justru merupakan upaya untuk berhemat.

“Selama ini memang tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas menteri. Yang saya tangkap dari PMK itu bukan setiap menteri mendapat dua mobil, tapi adanya pembatasan baik untuk menteri atau pejabat eselon,” kata Misbakhun, Sabtu (25/4).

BACA JUGA: Pembubaran Petral Dianggap Tutupi Kegagalan Benahi Tata Niaga Migas

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu menambahkan, langkah Menkeu menerbitkan PMK 76/2015 telah sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo. Selain itu, kata Misbakhun, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan maka fungsi dan tugas kementerian yang berkantor di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat itu adalah membantu presiden dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Karenanya Misbakhun menegaskan, langkah Menkeu menerbitkan PMK 76.2015 patut diapresiasi. “Menkeu justru telah menjalankan fungsinya sebagai bendahara negara, karena dengan PMK itu maka ada pembatasan mobil dinas menteri maksimal hanya dua. Artinya akan terjadi penghematan dengan berlakunya peraturan menkeu terbaru itu,” ulasnya.

BACA JUGA: Waskita Terbitkan Right Issue Rp 5,3 T untuk Danai Tol di Bali

Merujuk pada lampiran PMK 76/2015, maka standar tertinggi untuk kendaraan dinas menteri adalah satu mobil sedan berkapasitas mesin 3.500 c dan satu unit mobil sport utility vehicle (SUV) 3.500 cc.

Selain kendaraan dinas menteri, aturan yang diterbitkan menteri keuangan juga mengatur fasilitas untuk pejabat di bawahnya. Misalnya, wakil menteri mendapat jatah 1 unit sedan atau SUV 3.500 cc, lalu pejabat eselon Ia mendapat 1 unit sedan 2.500 cc atau SUV 3.500 cc, eselon Ib 1 unit sedan 2.000 cc, eselon IIa 1 unit SUV 2.500 cc, sedangkan eselon IIb 1 unit SUV 2.000 cc.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curigai Pembubaran Petral Demi Muluskan Premium Diganti Pertalite


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler