SIDOARJO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU no 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) disambut positif oleh warga dan Pansus Lumpur Lapindo. Pasalnya dalam rincian APBNP tersebut tidak menyertakan ganti rugi bagi korban Lumpur di dalam Peta Area Terdampak (PAT).
"Sudah seharusnya MK mengabulkan permohonan korban Lumpur," ujar Ketua Pansus Lumpur Lapindo Emir Firdaus.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak adil ketika korban yang berada diluar area terdampak sudah mendapatkan ganti dari pemerintah, sementara korban yang berada didalam peta area terdampak nasibnya dibiarkan terkatung-katung hingga delapan tahun.
Putusan seperti inilah yang memang sudah diharapkan oleh tim pansus Lumpur lapindo. "Kami pikir Putusan MK ini sudah memenuhi azaz keadilan dimana pemerintah diminta untuk mengambil alih tanggung jawab korban Lumpur baik di area terdampak, maupun diluar area terdampak," lanjut Politisi dari partai Amanat Nasional itu.
Emir Juga menambahkan bahwa putusan tersebut sudah sangat sesuai dengan UU no 24 tahun 2007 terkait tanggung jawab pemerintah terhadap korban serta kewajiban pemerintah untuk segera menjaminn semua kerusakan lingkungan hidup disekitar area eksplorasi/eksploitasi.
Sedangkan terkait dengan jumlah ganti rugi yang harus dibayar Lapindo sesuai dengan perpres 14 tahun 2007 adalah sebesar Rp. 3.829.011.884.620 namun yang sudah dibayar baru 3.043.404.322.109 sehingga tanggungan yang masih harus dibayar oleh Lapindo sebesasr 785.607.565.711 dan jumlah tersebut berdasarkan keputusan MK kini menjadi tanggung jawab negara. "Namun itu baru total kerugian dari warga, sedangkan dari pihak pengusaha juga masih ada 56 milyar, jadi total yang masih belum dibayar sekitar 1,2 Trilyun," Lanjut Emir.
Dengan adanya putusan tersebut, maka payung hukum terkait peralihan tanggung jawab ganti rugi ke pemerintah sudah jelas berlaku sehingga dalam waktu dekat ini tim pansus Lumpur beserta para korban akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Dewan Pengarah BPLS.
"Kemungkinan besar nanti usai Pilleg, kami akan bersama-sama menemui menteri keuangan dan menteri PU yang juga ketua Dewan Pengarah," tambah Emir.
BACA JUGA: Rektrutmen CPNS Honorer K2 Tuntas Usai Pemilu
Kedatangannya nanti ditujukan untuk menyampaikan tuntutan kepada kedua menteri tersebut untuk segera membuat Perpres perubahan terkait dengan masalah pembayaran.
Masih menurut Emil, bahwa masalah payung hukum inilah yang menjadi perdebatan antara pihaknya dengan dewan pengarah BPLS. "Sejak saya ketemu dulu, dewan pengarah selalu menuntut adanya paying hukum terkait pengalihan pembayaran, dengan adanya putusan MK kemarin yang juga merupakan payung hukum, semoga ganti rugi dapat segera dibayarkan," katanya.
Sedangkan terkait masalah pembayaran ganti rugi yang seharusnya ditanggung oleh lapindo, Emir menegaskan bahwa hal tersebut harus tetap berlanjut. Hanya saja kali ini Lapindo membayar ganti rugi kepada pemerintah untuk mengganti APBN yang digunakan oleh pemerintah untuk membayar ganti rugi.
Dilain pihak, BPLS masih belum mau memberikan komentar terkait dengan putusan MK tersebut. melalui Humasnya, Dwinanto Hesti Prasetyo mengatakan bahwa pihak BPLS tidak mendukung ataupun menolak putusan tersebut. "Namun kami siap melaksanakan segala putusan yang akan ditetapkan," ujar Dwinanto.
Namun, ditambahkannya bahwa segala tindakan yang nantinya akan dilakukan oleh BPLS tetap akan menunggu perintah dari dewan pengarah."Tindak lanjut bisa berupa perintah atau apapun yang merupakan konsekwensi dari putusan MK tersebut," pungkasnya. (ful)
BACA JUGA: Hampir 3.000 Kampanye Terindikasi Bodong
BACA JUGA: Polusi di Riau Naik Lagi ke Level Bahaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hatta dan Tokoh Lain Dekati PDIP
Redaktur : Tim Redaksi