jpnn.com - JAKARTA - Banyak pihak yang menginginkan perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dengan mantan Menko Maritim Rizal Ramli terus berlanjut. Caranya, dengan mendorong Rizal untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI 2017.
Salah satu yang mendorong Rizal adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Organisasi buruh itu menganggap Rizal Ramli sebagai jawaban atas penolakan rakyat terhadap Ahok.
BACA JUGA: Kader PKS Diminta Mulai Rekrut Anggota Baru
"Ada beberapa alasan kami mendukung Rizal Ramli. Yang pertama adalah gubernur petahana atau inkumben tidak pro kepada buruh. Lebih pro kepada pengusaha, itu terlihat dari kebijakannya," ujar Sekjen KSPI Said Iqbal, Selasa (2/8)..
Said mengatakan, kebijakan dari petahana yang mereka tolak antara lain upah minimum Jakarta yang rendah, bahkan lebih rendah dari Bekasi. Selain itu, Iqbal mengatakan, tidak adanya rusun dan transportasi gratis bagi buruh merupakan bukti ketidakberpihakan Ahok terhadap buruh.
BACA JUGA: Satu Desa Warganya Mayoritas Belum Punya KTP
"Dan kami tidak setuju dengan gubernur petahana yang reklamasi pantai melanggar undang-undang, melanggar lingkungan hidup, dan anti-penggusuran. Dan RR adalah orang yang menurut buruh, tepat untuk menjawab persoalan tadi," kata Iqbal.
Terkait Rizal yang tidak memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, Iqbal meyakini Rizal Ramli lebih mumpuni dari Ahok. Sebab, Rizal Ramli sama tegas dan bahkan lebih cerdas dari Ahok. "Kan Ahok sendiri yang mengatakan gubernur DKI itu sekelas menteri. Rizal Ramli di atasnya kan (menko)," kata dia.
BACA JUGA: Internal PKS Pecah? Ah, Isu
Ia juga mengaku akan membicarakan pencalonan ini dengan Rizal Ramli pada hari ini. Ia yakin tak ada alasan bagi Rizal Ramli untuk menolak aspirasi ratusan ribu buruh KSPI. Iqbal juga berharap ada partai politik yang melirik Rizal Ramli.
"Kami yakin Rizal Ramli berasedia. Waktu masih Menko dia belum tertarik, mungkin setelah reshuffle dia tertarik. Upaya yang dilakukan kami akan kampanye long march dan melalui media sosial," tukas dia. (wok/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Berhak Menggugat ke MK, DPR Jangan Ganggu
Redaktur : Tim Redaksi