jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun standar produk untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Standar ini dirumuskan untuk memberi perlindungan dan jaminan mutu bagi konsumen, serta kepastian bagi industri.
BACA JUGA: Bea Cukai Madura Tetap Merintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Tengah Pandemi Covid-19
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengajukan usulan agar pemerintah bisa segera membahas SNI untuk produk HTPL secara keseluruhan, mencakup rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.
Aryo mengaku terlibat aktif dan sepenuhnya mendukung pembahasan SNI produk HPTL.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Tantang KPAI, Anies Baswedan Diminta Berhenti, Imbalan Anak Buah John Kei
“Kami sudah beberapa kali diundang Kemenperin untuk membahas hal tersebut. Hasilnya SNI untuk HTP (Produk Tembakau yang Dipanaskan) akan dibahas lebih dulu di 2020 ini. Memang akhirnya diputuskan SNI untuk HTP dulu yang dibahas. Karena waktu terbatas,” ujarnya.
Sebagai perwakilan pelaku industri, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan, yaitu produk tembakau yang dipanaskan.
BACA JUGA: Kurangi Jumlah Perokok, Produk Tembakau Alternatif Perlu Dukungan Pemerintah
"Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun SNI bagi produk-produk yang lainnya,” imbuh Aryo saat dihubungi wartawan.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi membenarkan bahwa SNI produk tembakau yang dipanaskan dibahas lebih dahulu.
"Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi COVID-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini akan disusun SNI produk tembakau yang dipanaskan, sementara SNI rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.
Supriadi menegaskan bahwa SNI prioritas yang akan dibahas tahun ini sudah ditetapkan dalam rencana kerja direktoratnya.
“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau Fokus menyusun SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.
Dalam prosesnya Kemenperin turut melibatkan asosiasi dan pelaku usaha di industri HPTL.
“Rencana penyusunan SNI rokok elektrik yang diawali dengan FGD yang diprakarsai oleh Badan Standardisasi Nasional telah melibatkan semua pihak, baik asosiasi maupun industri rokok elektrik,” ujar Supriadi.
Mendukung penuh Kemenperin, Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pengembangan Industri dan Kawasan, I Gusti Putu Suryawan menambahkan bahwa standardisasi produk HPTL diperlukan untuk menciptakan kepastian usaha bagi industri HPTL.
“Ini yang sedang kami dorong melalui Kemenperin, produk yang baik dan benar standarnya seperti apa? Ini yang harus ditetapkan,” katanya.
Putu menyatakan sejauh ini dia sudah secara intensif membahas industri HPTL di internal Kementerian Koordinator Perekonomian.
Pasalnya, industri ini tergolong baru. “Kami sudah cukup intens berkomunikasi. Saya sampaikan ini yang harus mulai (pembahasan) dari industri. Mereka (pelaku usaha) takut investasi di sini karena belum ada kepastian usaha,” kata Putu.
Bagi APVI yang beranggotakan pelaku usaha HPTL sektor UMKM, SNI adalah awal yang sangat baik.
Ke depannya, Aryo berharap peraturan produk HPTL turut ditetapkan untuk memberi kepastian bagi industri.
“Pasti lah semua industri baru yang masih ingin regulasi yang jelas, tidak abu-abu. Jadi kita dorong pemerintah untuk segera membuatnya. Dalam suatu industri yang baru, adanya regulasi dan standardisasi sangat dibutuhkan. Itu penting agar ada kejelasan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia