Dukung UU TPKS Segera Sah, Politikus PDIP DKI Bergerak Bantu Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 28 Januari 2022 – 20:46 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPC PDIP Jakarta Selatan Yuke Yurike berharap UU TPKS terwujud dalam waktu dekat. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disambut penuh antusias oleh masyarakat, terutama kaum hawa.

Ketua DPC PDIP Jakarta Selatan Yuke Yurike menilai RUU TPKS memberikan secercah harapan kepada kaum perempuan sebagai salah satu kelompok paling rawan terkena aksi pelecehan.

BACA JUGA: MPR RI: Kolaborasi Semua Pihak Mempercepat Kehadiran UU TPKS

Karena itu, dia bersama kader PDIP lainnya di DPRD DKI Jakarta, mendukung penuh rancangan tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

"Kami sangat mendukung RUU TPKS segera disahkan," kata Yuke kepada wartawan, Jumat (27/1).

BACA JUGA: Berkomitmen Kawal RUU TPKS, Menteri Bintang Berkata Begini

Yuke menjelaskan bahwa para korban kekerasan seksual umumnya memiliki ketakutan besar untuk mengungkapkan tindakan bejat pelaku.

Minimnya keberpihakan sistem hukum kepada korban kekerasan seksual berkontribusi besar terhadap munculnya ketakutan tersebut.

BACA JUGA: RUU TPKS Disahkan, Kopri PMII Bersyukur dan Siap Kawal hingga Sah Menjadi UU

Nah, UU TPKS diharapkan jadi solusi masalah tersebut dengan memberi perlindungan hukum yang kuat kepada korban.

Sebagai bentuk dukungan terharap UU TPKS, Yuke bersama rekan-rekannya membuka ruang pengaduan untuk para korban kekerasan seksual.

"Kami, Fraksi PDIP di DPRD atau kantor partai tingkat wilayah sangat terbuka untuk pengaduan tekait kasus kekeraasn seksual sambil menunggu disahkanya RUU TPKS," tegasnya

Menurut data Komnas Perempuan, sebanyak 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi sepanjang 2019.

Jumlah tersebut naik sebesar 6 persen dari tahun sebelumnya, yakni 406.178 kasus dan pada tahun 2020 angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus.

Meskipun sudah mengalami sedikit penurunan tetapi angka kekerasan terhadap perempuan masih terbilang tinggi.

"Melihat kondisi tersebut sudah tidak ada lagi alasan DPR untuk tidak membahas RUU TPKS ini. Karena ini sudah sangat urgent, Indonesia pada saat ini sudah darurat kekerasan seksual dan RUU TPKS ini sudah tidak dapat ditunda lagi," pungkas Yuke. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler