RUU TPKS Disahkan, Kopri PMII Bersyukur dan Siap Kawal hingga Sah Menjadi UU

Selasa, 18 Januari 2022 – 16:50 WIB
Kopri PMII bersyukur RUU TPKS disahkan DPR, dan siap kawal hingga sah menjadi undang-undang. Foto: Dok. Kopri PMII

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

Pengesahan RUU TPKS dilakukan pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (18/1).

BACA JUGA: Cuma Ditolak Satu Fraksi, RUU TPKS Resmi Menjadi Inisiatif DPR

Ketua Umum Korps PMII Puteri Maya Muizatil Lutfillah mengaku bersyukur, akhirnya perjuangan sepuluh tahun telah sampai pada pintu gerbang kenyataan.

Menurut Maya, secara kelembagaan Kopri PB PMII mengapresiasi DPR RI yang turut serta mendukung RUU TPKS.

BACA JUGA: Samsul Tidak Tega Melihat Anggota TNI Pratu Sahdi Dipukul, Diinjak-injak, Malah Ikut jadi Korban

RUU ini sangat penting untuk mengendalikan kasus kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia.

“Terima kasih atas torehan sejarah baru, perjuangan sepuluh tahun kini sampai di depan pintu gerbangnya. Apresiasi setinggi-tingginya untuk DPR RI yang telah mengesahkan dan meresmikan lahirnya regulasi yang mendorong adanya keadilan bagi kaum perempuan,” kata Maya.

BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Boyolali Diduga Lakukan Pelecehan, Kapolda Jateng Marah

Sebagai bentuk rasa syukur atas disahkannya RUU TPKS ini, Kopri PB PMII menebar bunga seusai kegiatan rapat paripurna berlangsung.

Menurut Maya, disahkannya RUU TPKS menjadi kabar gembira bagi seluruh lapisan masyarakat dan sebagai sejarah berharga untuk dikenang.

Meski begitu, Maya ingin RUU TPKS dikawal hingga menjadi UU TPKS dan benar-benar diberlakukan di Indonesia.

“Mari bergandengan tangan lanjutkan perjuangan untuk implementasi UU TPKS yang tepat guna adil untuk semua,” tuturnya.

Maya menambahkan, berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26 persen atau satu dari empat perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan.

Tak hanya itu, 34 persen atau tiga dari sepuluh anak laki-laki dan 41,05 persen atau empat dari sepuluh anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

“Negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual,” ucapnya. (rhs/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler