jpnn.com - BANDUNG -- Langkah Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Mochamad Iriawan untuk membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) kian mendapat dukungan dari masyarakat.
Sejumlah ormas di Bandung Jawa Barat kini mendesak Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk segera merealisasikan usulan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan. Ormas tersebut di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Angkatan Muda Siliwangi (AMS) dan Buah Batu Corps (BBC).
BACA JUGA: Pasal Referendum Dicoret dari Draf RUU Otsus Plus
“Kami mendesak Walikota Bandung untuk segera menindaklanjuti apa yang telah diusulkan oleh Polda Jabar terkait dengan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam di Kota Bandung,” ujar Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) H. Sobar Darma Atmaja, Senin (3/3) malam.
Menurut Sobar, langkah yang segera ditempuh walikota adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012. "Perda itu khususnya tentang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang seharusnya beroperasi sampai dengan pukul 24.00 WIB," lanjutnya.
BACA JUGA: Reaksi Warga Masih Wajar, PLN Memang Salah
Sobar beralasan, pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang diinstruksikan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan sebenarnya untuk kepentingan masyarakat juga.
"Langkah Kapolda Jabar itu untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Bandung khususnya dan Jawa Barat pada umumnya," tutup Sobar.
BACA JUGA: Ada Ratusan Titik Api, Sebagian Besar di Areal Perusahaan
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan mengeluarkan instruksi pembatasan jam operasional untuk semua tempat hiburan malam di wilayah Polda Jabar hingga pukul 24,00 WIB sejak Januari lalu,
Keputusan tersebut menurut Kapolda sebagai bentuk kepedulian polisi atas keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukum Polda Jabar. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Moratorium TKW Asal NTT
Redaktur : Tim Redaksi