Dukungan Purnawirawan TNI-Polri Bakal Muluskan Jalan Amendemen Terbatas UUD 1945

Selasa, 28 September 2021 – 21:46 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dukungan para purnawirawan TNI-Polri terhadap rencana amendemen terbatas UUD 1945.

"Dukungan tersebut bisa ditindaklanjuti dengan membangun dialog terhadap pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas keagamaan seperti PB NU, PP Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, Matakin, Permabudhi dan lain-lain, para tokoh masyarakat, elit politik yang masih memiliki darah keluarga TNI-Polri," kata Bamsoet usai bertemu para purnawirawan TNI-Polri di Jakarta, Selasa (28/9).

BACA JUGA: Gerbang Emas Dukung DPD Dorong Terwujudnya Amendemen ke-5 UUD 1945

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua LVRI Saiful Sulun, Ketua PPAU Djoko Suyanto, Ketua Umum PPAD Kiki Syahnakri, Ketua PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Waketum PPAU Wresniwiro, Sekjen FOKO Bambang Darmono dan para tokoh purnawirawan lainnya dari Pepabri termasuk Sekjen PPAU Rispandi dan Kadep Organisasi PEPABRI Akip Renatin.

Menurut Bamsoet, hanya saja ujung tombak akhir apakah Indonesia akan memiliki PPHN atau tidak sangat tergantung pada kekuatan politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD.

BACA JUGA: Mantap! BEM FH Unpad Siap Mengawal Amendemen UUD 1945

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, saat ini hampir semua fraksi dan kelompok DPD memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya PPHN.

Hanya saja masih belum terjadi kesepakatan terkait payung hukumnya, apakah cukup UU seperti saat ini atau yang lebih tinggi yaitu TAP MPR.

BACA JUGA: LaNyalla: Amendemen Harus Jadi Momentum Penguatan DPD RI

Bamsoet menyampaikan hasil kajian Badan Pengkajian MPR terdapat tiga pilihan payung hukum PPHN, yakni melalui Ketetapan MPR, UU, atau dimasukkan langsung dalam pasal konstitusi.

"Badan Pengkajian MPR RI menilai bentuk hukum yang ideal terhadap PPHN adalah melalui Ketetapan MPR RI. Bukan melalui undang-undang yang bisa dibatalkan oleh Perppu, serta bukan dimasukan secara langsung dalam konstitusi," terangnya.

Dia menegaskan untuk menghadirkan PPHN melalui Ketetapan MPR terlebih dahulu harus dilakukan amendemen terhadap UUD 1945.

Terutama terkait kewenangan MPR menetapkan PPHN dan persetujuan RUU APBN oleh DPR, yang harus merujuk garis-garis kebijakan PPHN.

"Ini pun perlu dukungan seluruh partai politik, dua atau tiga saja tidak setuju, amendemen sulit dilakukan," tegasnya.

Menurut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini, kekhawatiran amendemen terbatas akan membuka peluang dilakukannya amendemen pada substansi lain di luar PPHN tidak beralasan.

Sebab proses panjang amendemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945.

Bamsoet meyakini kecil kemungkinan akan ada penambahan periodisasi masa jabatan presiden maupun perpanjangan jabatan kepresidenan.

"Amendemen kelima untuk perubahan terbatas membutuhkan kesadaran dan sikap kenegarawanan dari semua elemen bangsa untuk masa depan negara yang lebih jelas dan pasti sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945 tanpa pendekatan politik praktis dan prasangka buruk," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler