jpnn.com, CIANJUR - Polres Cianjur mengamankan tiga PSK dan seorang muncikari yang kerap melayani tamu lokal dan warga negara asing di Perumahan Kota Bunga, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Keempatnya diamankan setelah dipancing petugas untuk bertransaksi.
BACA JUGA: Muncikari Penyedia PSK Anak Buronan FBI Ditangkap di Lebak
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pihaknya mengamankan keempatnya pada Minggu (21/6) dini hari.
"Kami menangkap keempat orang tersebut di sebuah vila, jalur Puncak. Mereka pun tidak dapat mengelak," kata AKBP Juang Andi Priyanto, Minggu.
BACA JUGA: Muncikari Penyedia PSK Anak untuk Buronan FBI Seorang Perempuan, Inisialnya A
Mereka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk pendataan dan pengembangan.
Sejak beberapa pekan terakhir, pihaknya banyak mendapat laporan dari warga sekitar, tepatnya di Kecamatan Cipanas, terkait dengan praktik prostitusi yang marak terjadi di sejumlah perumahan tersebut.
BACA JUGA: Pak Kades Berbuat Terlarang di Rumah Warga, Korban Lapor Polisi
Atas dasar informasi itu, pihaknya bersama Satpol PP Cianjur melakukan razia gabungan ke sejumlah titik yang rawan terjadi praktik prostitusi.
Selama ini, lanjut Kapolres, para korban dijajakan dengan harga mulai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
Korban yang diamankan berinisial EM (20) warga Kecamatan Sukanagara, NY (26) warga Kecamatan Cilaku, dan R (22) warga Kecamatan Ciranjang. Seorang lagi yang diduga mucikari berinisial DK (39) warga Kecamatan Cipanas.
Kanit Reskrim Polsek Pacet AKP Irwan Alexander mengatakan bahwa pihaknya kerap melakukan razia. Namun, selalu gagal karena diduga rencana tersebut bocor.
Oleh karena itu, untuk menangkap mucikari dan mengamankan korban, pihaknya memancing dengan cara berpura-pura sebagai tamu.
Setelah petugas memancing mereka, mucikari menyebutkan harga dan lokasi berdasarkan kesepakatan sehingga polisi dengan mudah menangkap dan mengamankan pelaku dan korban.
"Kami akan terus menggencarkan razia dan penangkapan secara tersembunyi," kata AKP Irwan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dan korban sudah diserahkan ke Unit PPA Polres Cianjur untuk didalami kasusnya," kata Irwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti