20 Pengedar Narkoba Ditangkap, Modus Baru

Kamis, 18 Juni 2020 – 18:10 WIB
Jajaran kepolisian dari Polres Karawang menunjukkan barang bukti pengungkapan narkoba. Foto: ANTARA/Ali Khumaini

jpnn.com, KARAWANG - Satnarkoba Polres Kabupaten Karawang menangkap 20 orang pengedar narkoba berbagai jenis selama sepuluh hari terakhir.

Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan modus baru. Ganja dimasukkan ke dalam pipa untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA: Suami Istri Diduga Terlibat Peredaran Sabu-sabu Hampir Setengah Ton di Sukabumi, Ini Perannya

"Ada dari pelaku yang ditangkap di wilayah pesisir utara Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (18/6).

"Cara penjualannya dilakukan dengan cara dipaket, dipotong-potong pipa yang berisi ganja itu," ungkapnya.

BACA JUGA: Brigadir Siswan Nopendi Benar-Benar Merusak Citra Polri

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus itu pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ialah menyita 35 paket sabu-sabu, enam paket ganja dengan berat lebih dari 6 kilogram, 52 ribu butir obat-obatan terlarang, 42 butir ekstasi dan 15 handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika serta Undang-Undang Narkotika dengan ancaman beragam, mulai dari ancaman lima hingga sepuluh tahun penjara serta ancaman penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Muatan di Mobil Pos Indonesia Membuat Polisi Curiga, Saat Digeledah Ternyata


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler