BACA JUGA: Mahasiswa Pesta Sabu di Rumah Kosong
Lelaki tersebut dituntut penjara selama delapan belas bulanDi depan Majelis hakim yang diketuai Hari Mariyanto SH MH, Dar mengaku sangat menyesali perbuatannya
BACA JUGA: Rampok Lintas Provinsi Tewas Ditembak
Dia bahkan berani janji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya ituBACA JUGA: Rampok Lintas Provinsi Tewas Ditembak
Namun, JPU masih tetap dengan tuntutannya.Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan negeri Purwokerto Kamis laluMajelis hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada Kamis (15/12) mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa.Dalam sidang terungkap, Dar sejatinya sudah beristriNamun lelaki itu tetap nekat berpacaran dengan Urp (korban)Istri terdakwa sedang berada di Luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Saat menjadi saksi, Urp jika korban dengan terdakwa baru perpacaran selama satu bulanMendengar kekasihnya sudah beristri, akhirnya Urp meminta agar mereka berdua hanya bersaudara sajaNamun, terdawka tidak terima malah akhirnya menganiaya korban sampai babak belur dan masuk Rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (4/1) laluMula-mula sekitar pukul 10.00 terdakwa yang menjadi pacar Urp, datang ke rumah korban di Desa Pancasan, Kecamatan AjibarangDar lantas mengajak Urp ke rumahnya di Desa Semedo, Pekuncen untuk bersilaturahmi kepada keluarganya
Sesampainya di rumah, Dar mengajak korban ke rumah kakaknya yang bernama Kustiti, yang tidak jauh dari rumah terdakwaDengan berjalan kaki, korban mengikuti terdakwa sampai ke rumah kakaknya tersebut
Di rumah Kustiti, korban meminta kepada terdakwa untuk mengakhiri hubungan pacaran mereka"Kita berteman saja," kata Urp kepada terdakwaUrp memutuskan hubungan dengan terdakwa karena terdakwa masih memiliki istri, karena baru diberitahu oleh keluarga terdakwaTerdakwa kaget mendengar pernyataan dari korbanIa pun tidak terima.
korban langsung diajak pulang kembali ke rumah terdakwaAkan tetapi saat pulang terdakwa dan korban tidak melewati jalan yang sama saat mereka berangkat ke rumah kakaknya tersebutKorban diajak muter-muter melalui kebunPosisi korban saat berjalan berada di depan terdakwaSewaktu dikebun tersebut, terdakwa tiba-tiba terdakwa langsung mencekik leher korban dari belakang dengan kedua tangannya dengan kerasSehingga korban terjatuh
Bukan hanya itu, terdakwa juga memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah telinga, pipi sebelah kiri dan muka korban sebanyak kurang lebih lima kaliTidak puas sampai disitu, terdakwa juga menginjak-injak dengan kaki kanan kearah muka korban sebanyak tiga kaliBahkan, terdakwa pun hampir memukul korban menggunakan sabukNamun karena korban meminta ampun lalu terdakwa tidak jadi memukul dengan sabuk.
Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka gores di pipi kiri akibat benda tajam dan pipi kanan terdapat luka memar atau bengkak akibat benda tumpulPerbuatan terdawka melanggar pasal 80 (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 351 (1) KUHP(ale/dis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Beraksi, Penodong Didor
Redaktur : Tim Redaksi