BACA JUGA: Polri Bantah Sofyan adalah Intel Susupan
Ramli kali ini disangka terlibat korupsi tukar guling (ruilslag) lahan Kebun Binatang (bonbin) Medan tahun 2004 lalu."Berkas dan tersangkanya sudah kita limpahkan tadi ke Kejati Sumatera Utara," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Babul Khoir, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8).
Bersama dengan Ramli Lubis, lanjut Babul, kejaksaan juga mengirimkan Tarmizi, mantan Kepala Pajak Bumi dan Bangunan Medan II, serta Haryono, rekanan ruislag dari PT Gemilang Kreasi Utama
Babul menambahkan, penanganan kasus bonbin ini agak lama, karena harus menunggu selesainya masa hukuman Ramli untuk kasus damkar
BACA JUGA: ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
"Selesai itu (menjalani hukuman) Ramli kita kirim ke Medan," tegasnyaBACA JUGA: PT SMART Bantah Lakukan Deforestasi Hutan Primer
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Lebih Cinta Damai Daripada Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi