jpnn.com - LABUAN BAJO – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia kembali terjadi sekira pukul 19.15 di Jembatan Wae Mese Kampung Dalong Desa Nggelek Kecamatan Komodo, pekan kemarin (14/9).
Sebuah dum truk dengan nomor polisi EB 2089 G menabrak dua sepeda motor sekaligus yang menyebabkan semua pengendara sepeda motor tewas di tempat kejadian.
BACA JUGA: Anggota Polda NTT Bacok Tangan Calon Istri Hingga Putus
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Supiyanto melalui Kasat Lantas, Iptu Aulia Robby Kartika Putra kepada Timor Express menyebutkan, para korban dalam kecelakaan itu masing-masing Florianus Kain, 15, Alfonsus Satu, 18, Elfridus M Putra, 20, Aquarius Dedi Ensen, 15 dan Aprianus Pacen, 18.
Dijelaskan, truk yang dikemudikan Onsu Manane, 28 itu melaju dari arah Ruteng menuju Labuan Bajo. Tiba di jembatan Wae Mese bertabrakan dengan dua sepeda motor yang sedang beriringan dari arah Labuan Bajo.
BACA JUGA: Janjian Bertemu Istri di Lapangan, Dor!
Dua sepeda motor jenis GL Max dan Mio itu terseret. Sedangkan pengendara terseret hingga tewas seketika. Belum diketahui sepeda motor mana yang membonceng tiga orang.
Saat kejadian, sepeda motor Honda GL Max yang tidak memiliki lampu itu bahkan terseret di bawah kolong truk hingga 3 km.
BACA JUGA: Pancing Curanmor dengan Istrinya, Begitu Nongol, Dor!
Akibat insiden itu, jenazah korban Florianus Kain, Alfonsus Satu dan Aquarius D Ensen ditemukan tewas di trotoar pinggir jembatan. Korban Elfridus M. Putra terjatuh ke jurang, sedangkan Aprianus Pacen diketahui terjatuh ke dalam air dan baru dievakuasi tim Basarnas Labuan Bajo sehari setelah kejadian.
Aulia menjelaskan, TKP yang agak jauh dari pemukiman warga menyulitkan polisi untuk menemukan saksi yang melihat langsung kejadian tragis itu. Semua korban telah diambil visum dan barang bukti berupa truk dan dua buah sepeda motor yang hancur sudah diamankan. Demikian halnya pelaku.
Sementara itu, PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Ende, I Wayan Pica memberikan santunan sehari setelah kejadian kepada masing-masing ahli waris korban senilai Rp 25 juta.
Menurutnya, sesuai UU Nomor 34/1964 menyebutkan, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas jalan tersebut diberi hak atas santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Kita imbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berkendaraan dan memenuhi standar pengamanan dalam berlalulintas,” katanya.
Penyerahan santunan berlangsung di rumah duka masing-masing korban, didampingi Wakapolres Mabar, I Ketut Wiyasa serta Kasat Lantas, Iptu Aulia Robby Kartika Putra.
“Berikan kepercayaan kepada polisi untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum hingga tuntas,” kata Wakapolres Mabar, I Ketut Wiyasa.(JPG/krf5/ays/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! Lobster, Sirip Hiu, dan Karang Diselundupkan dari Lombok ke Bali
Redaktur : Tim Redaksi