Anda sedang membaca rangkuman berita-berita utama Dunia Hari Ini, edisi Selasa 12 Desember 2023.

Kita akan memulai dari Dubai, yang menjadi tuan rumah Konferensi iklim Perserikatan Bangsa Bangsa atau COP yang ke-28.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Australia Merombak Strategi Imigrasi, Termasuk Visa Untuk Pelajar

Nasib rencana penghapusan bahan bakar fosil

Upaya untuk menghapuskan penggunaan bahan bakar fosil nampaknya akan terhenti, padahal tadinya ini akan jadi momen bersejarah dalam konferensi iklim COP tahun ini.

Sejumlah pemimpin dari negara-negara yang mendukung penghentian penggunaan bahan bakar fosil terkejut ketika rancangan dokumen yang sudah disepakati tidak merujuk pada rencana penghapusan bahan bakar fosil secara bertahap.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Taylor Swift Dinobatkan Person of the Year Majalah Time

Sebaliknya, dokumen tersebut malah menetapkan rencana untuk "mengurangi konsumsi dan produksi bahan bakar fosil".

Pemimpin dari negara-negara kepulauan Pasifik termasuk yang murka dengan hal ini, termasuk Menteri Lingkungan Samoa, Cedric Schuster.

BACA JUGA: Ketua BKSAP DPR Fadli Zon Suarakan Aspirasi Negara Berkembang di COP28 Dubai

Ia mengatakan jika bahan bakar fosil terus digunakan maka akan meningkatkan suhu udara yang akan mengancam negara-negara kepulauan.Pangeran Harry kalah dalam kasus gugatan pencemaran nama baik

Hakim di London memerintahkan Pangeran Harry untuk membayar hampir £50.000, atau lebih dari Rp950 juta, sebagai pengganti biaya hukum kepada penerbit tabloid The Daily Mail.

Pangeran Harry dilaporkan kalah dalam kasus gugatan pencemaran nama baiknya di pengadilan.

Duke of Sussex menggugat Associated Newspapers Ltd atas sebuah artikel yang mengatakan dirinya tetap ingin mempertahankan adanya perlindungan terhadap dirinya di Inggris, meski sudah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anggota keluarga kerajaan.

Jumat lalu, Hakim Matthew Nicklin di Pengadilan Tinggi London memutuskan The Daily Mail memiliki "prospek nyata" untuk menunjukkan jika artikel di Februari 2022 tersebut adalah "pendapat yang jujur" dan tidak memfitnah.

"Terdakwa mungkin saja menyatakan kalau ini adalah sebuah karya 'pemutarbalikan fakta'," tulis Hakim Nicklin.Status khusus negara bagian India dicabut

Mahkamah Agung India menguatkan keputusan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada tahun 2019 untuk mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir, yang sudah memicu unjuk rasa selama beberapa dekade.

Mereka juga memerintahkan pemilihan negara bagian untuk diadakan di satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di India tersebut pada bulan September 2024.

Lebih dari 75 tahun lamanya, Jammu dan Kashmir bermusuhan dengan negara tetangga Pakistan sejak kedua negara tersebut terbentuk di tahun 1947, setelah merdeka dari penjajahan Inggris.

Narendra menyambut baik apa yang disebutnya sebagai keputusan Mahkamah Agung yang "bersejarah", dan mengunggah di akun X-nya, dengan mengatakan kalau hal ini jadi "secercah harapan, janji akan masa depan yang lebih cerah, dan bukti tekad kolektif kita untuk membangun negara yang lebih kuat dan lebih baik."Penurunan tajam jumlah pemilih Hong Kong

Pemilu distrik "khusus patriot" di Hong Kong yang melarang oposisi demokrat untuk ikut serta dalam pemungutan suara di tengah tekanan keamanan nasional memiliki rekor jumlah pemilih yang rendah sebesar 27,5 persen.

Ini karena banyak konstituen menolak pemilu yang dianggap tidak demokratis tersebut.

Penurunan tajam dalam jumlah pemilih sejak pemilu terakhir pada tahun 2019 terjadi setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional untuk menekan perbedaan pendapat dan merombak sistem pemilu demi menghalangi kaum demokrat dan kelompok liberal lainnya.

"Dapat dilihat kalau semua orang mulai merasa pemilu tidak ada artinya," kata Lemon Wong, salah satu dari sedikit anggota Partai Demokrat yang masih terlibat dalam politik daerah.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelombang Pengungsi Rohingya Menuju Aceh Terus Membesar

Berita Terkait