Anda sedang menyimak Dunia Hari Ini edisi Kamis, 1 Februari 2024.
Kami sudah merangkum sejumlah laporan dari berbagai negara yang terjadi dalam 24 jam terakhir.
BACA JUGA: Petisi Koalisi Masyarakat Sipil di Acara Kamisan Menyoal Pencalonan Prabowo-Gibran
UGM peringatkan presiden JokowiPeringatan berupa petisi disampaikan secara terbuka oleh civitas akademika Universitas Gadjah Mada Yogyakarta kepada Presiden Joko Widodo sebagai alumnus UGM.
Para dosen dan guru besar menilai sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini telah menyimpang dari nilai-nilai demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial.
BACA JUGA: Aksi Kamisan Depan Istana, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Lakukan Revolusi Etika
"Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif pembenaran-pembenaran presiden tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik," bunyi petisi yang dibacakan Koentjoro, Guru Besar Fakultas Psikologi UGM.
"Serta netralitas dan keberpihakan [yang] merupakan penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi."
BACA JUGA: Mahfud MD Bertemu Jokowi Secara Tertutup, Bicara dari Hati dan Saling Senyum
Civitas academica UGM juga meminta DPR dan MPR mengambil sikap langkah konkret atas situasi yang berlangsung menjalang pemilu.Hamas mempelajari proposal gencatan senjata
Kelompok Hamas mengatakan pihaknya sedang mempelajari proposal baru perjanjian gencatan senjata.
Pengiriman makanan dan obat-obatan dalam jumlah besar ke Gaza, yang sedang menghadapi krisis kemanusiaan, juga akan dilanjutkan.
Seorang pejabat Hamas, yang berbicara tanpa mau disebutkan namanya, tidak menyebutkan berapa lama proses ini akan berlangsung atau apa yang akan terjadi setelahnya.
Ini menjadi usulan yang pertama kali sejak gagalnya gencatan senjata sebelumnya pada bulan November.Mantan Perdana Menteri Pakistan dihukum 14 tahun penjara
Imran Khan dan istrinya divonis bersalah atas dakwaan korupsi karena menyimpan dan menjual pemberian negara.
Vonis ini dijatuhkan hanya sehari setelah ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena membocorkan rahasia negara.
Pengadilan juga mendiskualifikasi Imran dari jabatan publik selama 10 tahun ke depan, saat pemilu Pakistan akan mulai digelar minggu depan.
Kuasa Hukum Imran, Babar Awan, mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya dilakukan secara terburu-buru dan melanggar hak asasi.
"Kami akan naik banding atas keputusan konyol ini," katanya.Rusia dianggap melanggar perjanjian anti-terorisme PBB
Para hakim di pengadilan tinggi PBB memutuskan Rusia sudah melanggar unsur-unsur perjanjian anti-terorisme PBB.
Namun mereka menolak mengambil keputusan atas tuduhan yang diajukan Ukraina, yakni Rusia bertanggung jawab atas penembakan jatuh Malaysia Airlines penerbangan MH17 di Ukraina timur pada tahun 2014.
Dalam putusan yang sama, hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) menemukan Rusia telah melanggar perjanjian anti-diskriminasi karena gagal mendukung pendidikan bahasa Ukraina di Krimea pada tahun 2014.
Perwakilan Ukraina Anton Korynevych menekankan keputusan tersebut penting bagi Ukraina, karena disebutkan Rusia melanggar hukum internasional.
"Ini adalah pertama kalinya Rusia secara resmi dan sah disebut sebagai pelanggar hukum internasional," katanya kepada wartawan setelah putusan tersebut.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Indikator Catat Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi jadi 79,3 Persen