Dunia Perbankan Siap-siap Ya, Legislator Nyatakan Penegasan

Senin, 14 Maret 2016 – 22:20 WIB
ILUSTRASI. Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, HM Amir Uskara mengatakan dana APBN tidak bisa lagi digunakan untuk menangani krisis perbankan dalam negeri. Kepastian tersebut, menurut Amir tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

“Dana yang bersumber dari APBN dipastikan tak bisa lagi digunakan untuk menangani krisis perbankan di Tanah Air. Rumusan tersebut diinspirasi dari kasus Bank Century dan BLBI yang telah menguras APBN," kata Amir, di Jakarta, Senin (14/3).

BACA JUGA: Taksi Online Bikin Geger, Begini Kata Menteri Jonan

Dia menjelaskan RUU PPKSK yang segera akan disahkan ini, memastikan bahwa dana dari APBN tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan krisis perbankan sudah disepakati DPR dan pemerintah.

“Dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menetapkan bank sistemik sebagai antisipasi dalam meningkatkan pengawasan," jelas politikus PPP ini.

BACA JUGA: Hingga 2019, PGN tambah 110 Ribu Sambungan Gas RT

Dia menambahkan, saat ini Komisi XI DPR sedang menyelesaikan draf akhir RUU PPKSK dengan pemerintah sebagai pengganti atas UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

“Dalam Pasal 41 RUU PPKSK ini, ditegaskan bahwa jika ada krisis perbankan, maka pendanaan restrukturisasi perbankannya bersumber dari pemegang saham bank, hasil pengelolaan aset, kontribusi industri perbankan, dan atau pinjaman yang diperoleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari pihak lain,” imbuhnya.

BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tindak Uber Taxi dan Grab Car

Jika dana tersebut belum mencukupi untuk menyehatkan kembali bank bermasalah lanjutnya, maka menurut Pasal 41 Ayat (4) dalam draf sementara RUU tersebut, diambil dari jaminan atas pinjaman yang dilakukan LPS atau pinjaman kepada LPS itu sendiri.

“Rencananya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Jumat 18 Maret 2016," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan, Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Capai Rp 1,7 triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler