Dunia Politik Tak Afdal Tanpa Anas Urbaningrum

Sabtu, 10 Januari 2015 – 17:00 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peringatan 'satu tahun penzaliman' Anas Ubaningrum digelar secara sederhana di markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Duren Sawit, Jakarta.

Dalam acara itu hadir rekan-rekan seperjuangan Anas saat ia mendirikan ormas tersebut sebelum dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BACA JUGA: Ini Kunci Keberhasilan Pengangkatan Ekor AirAsia Berbobot 5 Ton

Di lokasi acara, Sekjen PPI, Gede Pasek, menyatakan bahwa proses hukum Anas dalam perkara korupsi Hambalang telah masuk banding. PPI menyerahkan proses hukum berjalan ke pihak majelis hakim Pengadilan Tinggi.

"Masuk dalam proses hukum, PPI serahkan proses berjalan. Silakan majelis hakim untuk menguji. Bisa mengukur dan melihat dengan jernih fakta-fakta persidangan. Silakan hakim tentukan seadil-adilnya," ungkap Pasek dalam peringatan "Setahun Penzaliman Anas" di Kantor PPI, Duren Sawit, Sabtu (10/1).

BACA JUGA: Mama dan Dua Saudara Chiara Sudah Teridentifikasi

Pasek berharap, keadilan bisa secepatnya didapatkan. Dengan demikian Anas bisa hadir kembali dalam perpolitikan nasional. "Dunia politik tidak afdal (komplit) kalau tidak ada Anas di dalamnya. Sekarang Anas di ruang terbatas. Kami berharap perubahan politik bisa melihat kejernihan proses hukum Anas. Kami yakin proses hukum belum berakhir dan harapan tetap ada," pungkasnya. 

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 24 September 2014 lalu. 

BACA JUGA: Mensesneg Bungkam Ditanya Penunjukan Budi Gunawan Jadi Kapolri

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas kemudian dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta rupiah.

Anas Urbaningrum sebelumnya dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa KPK meyakini mantan Ketum Partai Demokrat ini terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain dan melakukan pencucian uang. Selain itu Anas dituntut bayar uang pengganti senilai Rp 94 miliar. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boleh Saja Menkeu Pilih Dirjen Pajak yang Nyaman baginya, Asal Clear


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler