Duo Bali Nine ke MK, Jaksa Agung: Silakan Saja

Selasa, 07 April 2015 – 20:18 WIB
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Upaya hukum yang dilakukan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk lolos dari hukuman mati masih akan berlanjut. Kejaksaan Agung tak mempersoalkan proses hukum yang ditempuh dua warga negara asal Australia yang jadi terpidana mati perkara narkotika ini.

"Yang kita hormati proses hukumnya, bukan yang mengajukan gugatan," tegas Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Selasa (7/4).

BACA JUGA: Mario Nekad Menyusup di Roda Belakang Pesawat Garuda Rute Pekanbaru-Jakarta

Dia mengatakan, menggugat grasi itu di luar kelaziman. Apalagi, semua hak hukum duo Bali Nine sudah diberikan. Mulai banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi. "Mestinya sudah selesai," katanya.

Namun, duo Bali Nine tetap berusaha lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga akhirnya gugatan itu ditolak, Senin (6/4) kemarin. "Kenapa (ditolak)? Karena sejak awal semua orang sudah tahu bahwa grasi bukan objek dari gugatan PTUN. Jadi sudah selesai," papar Prasetyo.

BACA JUGA: Menteri Susi Geregetan Hadapi Kasus Benjina

Ia menambahkan, kini yang beredar duo Bali Nine itu akan menempuh upaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait undang-undang pemberian grasi. 

"Silakan saja, itu urusan dia. Tapi, kita tidak terpengaruh. Kalau pun diajukan, itu tentu bukan untuk putusan yang sudah ada," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Selain Mengukuhkan Mega, Ini Agenda Kongres IV PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calo CPNS Bermain di Hampir Semua Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler