jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Pers, yakni Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyossa, diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (10/7).
Kali ini, keduanya akan digarap dalam kapasitas sebagai tersangka, setelah Bareskrim menaikkan status mereka sejak Kamis 3 Juli 2014.
BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Dukung Lembaga Survei Beberkan Metodologi
Sebelumnya, keduanya tak memenuhi panggilan Bareskrim untuk digarap sebagai tersangka pada Senin 7 Juli 2014 dengan alasan sibuk bekerja.
Setyardi tiba di Bareskrim sekira pukul 10.10. Sedangkan Darmawan, tiba sekitar pukul 11.30.
BACA JUGA: Dahlan Yakin Masyakarat tak Bisa Ditipu Survei Abal-abal
Tersangka Darmawan menjelaskan, tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan hari ini. "Tidak ada persiapan khusus," kata Darmawan di Mabes Polri, Kamis (10/7).
Darmawan pun ogah memberikan keterangan lebih lanjut. Ia berjanji usai pemeriksaan akan menyampaikan keterangan kepada media. "Nanti dulu ya selesai pemeriksaan," ungkap Darmawan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Tiga Saksi Untuk Kasus Bupati Bogor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Gaza
Redaktur : Tim Redaksi