KPK Periksa Tiga Saksi Untuk Kasus Bupati Bogor

Kamis, 10 Juli 2014 – 12:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Kamis (10/7).

Adapun tiga orang yang diperiksa adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Hendrik Suherman, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BKP5K) Siti Farikah, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwista Rachmat Surjana.

BACA JUGA: Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Gaza

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bogor, Rachmat Yasin. "Mereka diperiksa sebagai saksi," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7).

Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun yang pasti, kata dia, keterangan mereka diperlukan oleh penyidik.

BACA JUGA: Markas Prabowo-Hatta Dibanjiri Karangan Bunga

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Rachmat, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.

BACA JUGA: KPK Garap Walkot Palembang dan Istri Sebagai Tersangka

Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Proporsional Siarkan Quick Count


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler