Duo Penjambret Ini Sudah 15 Kali Beraksi, Kini Ada Peluru Bersarang di Kaki Mereka

Rabu, 02 Februari 2022 – 23:16 WIB
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan saat dipaparkan di Mapolsek Sunggal. Foto: Dok Polsek Sunggal

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Sunggal, Sumatera Utara menembak kaki dua pelaku pencurian dengan kekerasan karena berusaha melawan petugas saat diamankan. 

Keduanya, yakni GAD (23), warga Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor dan NA (31), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal. 

BACA JUGA: Ini 3 Pelaku Jambret di Sukomanunggal yang Tertangkap, Perhatikan Tampang Mereka

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Andin Fitri Lubis. 

Kejadian itu berawal pada Jumat (14/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang menaiki sepeda motornya berboncengan dengan temannya dari Pasar Petisah menuju ke rumahnya di Komplek Peternakan Jalan Gatot Subroto. 

BACA JUGA: Pelaku Jambret Ditangkap Massa, Ya Begini Jadinya

Sesampainya di depan Kampus Panca Budi kedua pelaku yang juga menaiki sepeda motor langsung menarik tas korban. 

"Korban sempat menjerit jambret dan mengejar pelaku, tetapi tidak dapat," ujar Kompol Yudha, Rabu (2/2). 

BACA JUGA: Menunjukkan Foto Nyi Roro Kidul Saat Beraksi, 2 Jambret Bermotor Apes

Selanjutnya, korban pun membuat laporan terkait kejadian yang dialaminya ke Polsek Sunggal pada Rabu (26/1).  

Petugas yang menerima laporan itu lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Kampung Lalang. 

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku perbuatannya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 15 kali di sejumlah tempat, seperti di Jalan Ring Road, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama, dan Jalan Sunggal. 

"Jadi, dari keterangan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan aksi seperti itu," ungkap Yudha. 

Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatan keduanya, para pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (mcr22/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler