jpnn.com, SURABAYA - Pelaku jambret di Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal, Surabaya yang menewaskan satu orang korban beberapa waktu lalu tertangkap.
Ketika pelaku jambret itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
BACA JUGA: Tim Jatanras Surabaya Buru Jambret yang Tewaskan Edi Sutrisno
Mereka masing-masing berinisial BA (21), DG (21), dan seorang pelaku di bawah umur, NT (17) yang semuanya berasal dari Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan tiga tersangka itu merupakan komplotan pelaku jambret yang sebelumnya sudah terungkap.
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Dewi Rana Amir Angkat Bicara
"Total komplotan sebanyak tujuh orang. Satu tersangka masih di bawah umur," kata Yusep saat rilis kasus, Senin (18/10).
Kombes Yusep menjelaskan ketujuh pelaku yang ditangkap dua di antaranya beraksi di tempat yang berbeda, yaitu di Driyorejo, Gresik dan sekitar Surabaya.
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Nomor 1 Pengakuan Korban
Sementara lima pelaku lainnya melakukan penjambretan di Jalan Kupang Jaya, Sukomanunggal.
"Tiga yang sudah ditangkap dan dua sisanya masih dalam pengejaran, yakni CT dan AM," ucapnya.
Kasus penjambretan itu menjadi atensi kepolisian karena menyangkut nyawa seseorang.
Yusep mengimbau kepada pelaku yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
"Kami minta kepada pelaku segera menyerahkan diri," tegas dia.
Kelima penjambret yang tertangkap tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas Kombes Akhmad Yusep Gunawan. (mcr12/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra