Duta Palma Serobot Lahan Negara, Jaksa Agung: Pemiliknya DPO KPK

Senin, 27 Juni 2022 – 20:54 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan di Kejagung, Senin (26/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perusahaan itu mengelola lahan seluas seluas 37.095 hektare tanpa hak, melawan hukum, yang menimbulkan kerugian, dan perekonomian negara.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bos PT Duta Palma Jadi Tersangka Kasus Lahan di Riau

Dia mengatakan PT Duta Palma telah membuat dan menyediakan lahan seluas ribuan hektare tanpa dilandasi oleh hak-hak yang melekat atas kepemilikan itu.

"Jadi, dia (PT Duta Palma, red), tanah pilihannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO KPK," kata Burhanuddin di Kejagung, Senin (27/6).

BACA JUGA: KLHK: Lahan Gambut dan Mangrove Memiliki Peran Penting

Burhanuddin menyebut perusahaan itu mengelola lahan menggunakan orang-orang profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke pemilik yang notabene buronan komisi rasuah tersebut.

Lantas, dua pekan lalu tim penyidik Kejagung menyita lahan tersebut.

BACA JUGA: Diduga Serobot Lahan Perusahaan, Polda Sumut Diadukan ke Kompolnas

Adapun penyitaan itu dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN V) di daerah Riau, Pekanbaru.

"Kenapa saya mengundang Pak menteri (Menteri BUMN Erich Thohir, red) di sini kami akan menitipkan lahan-lahan itu," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyebut dalam pengelolaan lahan itu, pemilik mendapatkan Rp 600 miliar sebulan.

Saat ini pun, Kejagung tengah telah meminta Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian.

"Kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya," tutur Burhanuddin.

Kasus itu sendiri telah naik ke tahap penyidikan.

Kejagung juga telah memeriksa 17 saksi di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Pemeriksaan berlangsung pada 6 Juni 2022 sampai dengan 24 Juni 2022.

"Serta pemeriksaan terhadap lima orang ahli di Kejaksaan Agung pada 10 Juni 2022," kata Burhanuddin.

Kejagung juga telah menggeledah sepuluh lokasi pada 9-10 Juni 2022.

Di antaranya, Kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, Kantor PT Panca Agro Lestari, Kantor PT Seberida Subur, Kantor PT Banyu Bening Utama.

Lalu, Kantor PT Palma Satu, Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Hasil, penggeledahan, dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya.

"Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam unit hardisk delapan bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani," kata Burhanuddin.

Kemudian, sejumlah barang bukti itu dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) 22 Juni 2022.

"Penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak," pungkas Burhanuddin. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler