Duuhh.. Dua Cewek Muda Ini Meringkuk Dipenjara Usai Pesta Sabu

Sabtu, 04 April 2015 – 02:48 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba kembali membekuk, jaringan pengedar dan pengguna narkoba, yakni YA, RA, LA, EA, di Jalan Anggrek Bulan, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepri, Jumat (3/4). 

"Dua dari empat orang yang diamankan tersebut diantaranya perempuan yakni LA dan EA," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman Sik, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Bappenas Evaluasi Rel KA, Gubernur Kalteng: Kurang Kerjaan!

Dikatakan Rahman, pada saat ditangkap keempat orang itu diduga baru selesai menggelar pesta sabu. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket kecil sabu dari tangan salah satu tersangka," kata Rahman.

Selain narkoba, terang Rahman, barang bukti yang juga diamankan yakni tiga set alat hisap sabu, 1 timbangan digital, 1 ikat plastik transparan.

BACA JUGA: TNI Bombardir Markas Santoso dengan 80 Roket

"Semuanya itu ada dikediaman salah satu tersangka yang diamankan yakni YA. Dia diduga juga sebagai pengedar," terang Rahman.

Saat ini, keempat tersangka yang diamankan tersebut. Masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Di Daerah Ini, Elpiji 12 Kg Dijual Rp 188.000 Per Tabung

"Karena perbuataanya mereka disangkakan melanggar pasal 114,112 ayat 1 tentang pemberantasan narkoba. Dan diancam kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkas Rahman.(ray/cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 22 Situs Diblokir, BNPT Dicap Tak Punya Kajian Matang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler