Dwi Rudatiyani: YPKC Kuasai Lahannya di Depok Berpegang pada Hukum

Huku

Senin, 12 April 2021 – 12:50 WIB
Dwi Rudatiyani (tengah) selaku kuasa Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) bersama puluhan orang yang sebagian besar advokat memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas sekitar 19.185 M2 pada Selasa, 6 April 2021. Foto: Kuasa Hukum YPKC

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) bukanlah organisasi kumpulan preman, tetapi sebuah Yayasan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia yakni membangun lembaga pendidikaan di bidang kesehatan.

Oleh karena itu, pada hari Selasa, 6 April 2021, puluhan orang yang sebagian besar advokat (lawyer) yang tergabung Kuasa Hukum dari pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas sekitar 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Reaksi KSAL Saat Melihat Prajuritnya Menghancurkan Eks KRI Balikpapan Pakai Rudal C-705

“Kami puluhan orang bukan kumpulan preman. Kami dari kuasa hukum atau advokat dan tim kemanusiaan, memasuki dan menguasai lahan kami. Selama ini lahan ini diduduki orang-orang liar. Mereka mengaku-ngaku tanah seluas itu milik mereka, namun pengakuan yang tanpa punya alas hak (legal standing),” kata Dwi Rudatiyani selaku Kuasa Hukum YPKC dalam keterangan pers pada Senin (12/4).

Dwi Rudatiyani, yang akrab dipanggil Ani menegaskan sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat termasuk penegak hukum selain polisi, jaksa, dan hakim.

BACA JUGA: Petani Berharap Pasangan Ben-Ujang Selesaikan Konflik Perampasan Tanah

“Jadi, kami yang memasuki lahan tersebut kebanyakan advokat bukan preman. Kami tahu hukum dan masalah kemanusiaan, termasuk protokol kesehatan,” tegas Ani.

Oleh karena itu, Ani menolak kalau dikatakan puluhan orang memasuki lahan tersebut sebagai kumpulan preman. Selain itu, kata dia, puluhan orang yang masuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA: Aziz Syamsuddin Dorong Penyelesain 137 Konflik Agraria

Menurut Ani, sampai di dalam juga, pihaknya meminta baik-baik kepada Bapak Gesang Sumarno dan istrinya Ibu Sri Suhyati beserta anggota keluarganya yang menempati rumah kecil milik pihak YPKC yang berada di atas lahan milik YPKC tersebut.

Ani menegaskan, pihaknya memasuki dan menguasai lahan/tanah itu sejak hari Selasa (6/4/2021) melalui proses panjang, antara lain dilakukan somasi sampai tiga kali kepada pihak yang mengaku mempunyai hak atas lahan tersebut.

“Somasi itu kami kirim kepada Sdr. Hasannudin yang mengaku menyuruh Pak Gesang Sumarno dan Bu Sri Suhyati menempati rumah kecil di atas lahan tersebut tanpa izin pihak YPKC. Somasi lain diberikan kepada Pak Gesang Sumarno dan Bu Sri Suhyati sendiri. Namun somasi kami tidak diindahkan. Jadi, kami melakukan sesuai prosedur hukum yang dilandasi rasa kemanusiaan,” ujar Ani.

Ani menegaskan pihaknya meminta Bapak Gesang Sumarno dan Ibu Sri Suhyati agar meninggalkan rumah tersebut, Selasa pekan lalu, bukan disuruh pergi begitu saja, tetapi pihak YPKC telah menyediakan rumah kontrakan selama enam bulan untuk keduanya dan keluarganya di Depok.

“Jadi, kami suruh pergi dengan ada kebijakan, rasa kemanusiaan. Kami juga siapkan mobil truk untuk membantu angkut barang-barang mereka,” kata Ani.

Mengenai listrik yang dimatikan di rumah kecil yang ditempati Bapak Gesang Sumarno dan Sri Suhyati pada Sabtu (10/4/2021), Ani menjelaskan hal itu dilakukan melalui peringatan sejak Selasa pekan lalu kepada yang bersangkutan.

“Perlu diketahui, selama ini listrik di rumah kecil itu dipasang dan dibayar oleh pihak YPKC. Ya, hak kami dong pindahkan meterannya ke Gardu (depan) masuk lahan/tanah tersebut. Jadi, bukan dimatikan secara paksa,” kata Ani.

Ani menegaskan YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.

Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.

“Jadi ini lahan YPKC sendiri. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar ketentuan hukum,” ujar Ani.

Ani menegaskan legal standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 (Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi), tanggal 12 Juli 1996.

Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006.

Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.

Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.

Ani menegaskan kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat Putusan Pengadilan (Hakim) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Putusan Pengadilan yang dimaksud, kata dia, pertama, putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 Antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.

Dalam amar putusnannya menegaskan kliennyalah satu-satunya Pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 m2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari para tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan a quo.

Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana amar putusannya menyatakan, permohonan PK dari para pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.

Ketiga, putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana Amar Putusannya menyatakan, permohonan kasasi dari para pemohon ditolak.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” kata dia.

Cetak SDM Berkualitas

Ani menegaskan tujuan kliennya membeli tanah a quo semula untuk mengembangkan SDM dalam hal program Pendidikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang mana berdekatan dengan Kampus Univeritas Indonesia.

Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan oleh YPKC.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Ani, YPKC telah mendapat rekomendasi izin lokasi penggunaan tanah Nomor : 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.

Pada tanggal 19 Juli 1993, kata dia, kliennya juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor : 593.82/286-Pem.Um/93, Perihal : Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.

“Tujuannya untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus,” kata alumnus Fakultas UGM, Yogyakarta ini.

Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 2 Pebruari 1994, kliennya telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994 tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 m2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus.

Menurut Ani, karena kliennya telah mendapatkan Surat rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 m2 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka pada tanggal 14 Pebruari 1994 sampai dengan tanggal 5 Maret 1994, kliennya telah membuat pagar batako semen di atas tanah bagian belakang milik YPKC.

“Pembuatan pagar tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Pembuatan Pagar Batako Semen di Atas Tanah Milik YPKC Bagian Belakang, tertanggal 14 Pebruari 1994, dengan Pemborong yang bernama Sdr. Tasubi,” tegas Ani.

Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 12 April 1996, kliennya juga telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor 500.2/019/HGB/IV-1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Santo Carolus, atas tanah seluas 18.285 M2 yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

Kemudian pada tanggal 2 Juni 1997, kliennya memasang pagar besi yang mengelilingi lahan a quo dengan melakukan renovasi rumah kecil pada tanggal 5 Juni – 4 Agustus 1997, sebagaimana Surat Perjanjian Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah Nomor : 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997. Pagar besi yang mengelilingi lahan/ tanah tersebut di atas hingga saat ini masih berdiri kukuh.

Tentang YPKC

Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) adalah sebuah yayasan yang sudah tergabung dalam Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Asosiasi BP-PTSI).

Visi dari  Asosiasi BP-PTSI adalah menjadi organisasi yang profesional, kuat, berwibawa, dan berwawasan global di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sedangkan misi Asosiasi BP-PTSI  adalah, pertama,  menumbuh kembangkan pengelolaan yang baik dan benar (good governance) dalam penyelenggaraan dan upaya peningkatan layanan pendidikan tinggi.

Kedua, membantu dan memfasilitasi badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dalam penyelenggaraan dan upaya peningkatan layanan pendidikan tinggi.

Ketiga, memberdayakan masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan dan upaya peningkatan layanan pendidikan tinggi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler