Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Kamis, 08 Oktober 2020 – 18:17 WIB
Dwi Sasono. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono divonis enam bulan rehabilitasi karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata Hakim Suharno, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).

BACA JUGA: Dwi Sasono Ajukan Pleidoi, Ini Alasannya..

Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan Dwi Sasono direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Adapun hal-hal yang memberatkan Dwi Sasono adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, serta perbuatannya telah berdampak buruk bagi generasi berikutnya.

BACA JUGA: Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi

Sedangkan hal yang meringankan, Dwi Sasono bersikap baik selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim berpendapat, Dwi Sasono memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ini Alasan Deddy Corbuzier Memblokir IG Ayu Ting Ting

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Dwi Sasono menyatakan menerima putusan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dwi Sasono selama sembilan bulan pidana

Diketahui, aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Suami dari penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa ganja dengan berat 15,6 gram (bruto).

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas, pemeran Adi dalam Sitkom Tetangga Masa Gitu! itu mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Tetapi ayah tiga anak tersebut tidak aktif mengonsumsi, dari hasil pemeriksaan di RSKO Cibubur, ia dinyatakan sebagai pengguna rekreasional (bukan pengguna aktif).

Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler